Isbat Nikah, Bantu Pasangan Nikah Siri Dapatkan Dokumen Kependudukan

JABAR NEWS | CIANJUR – Anggota DPR RI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) H. Joko Purwanto mengatakan Isbat Nikah tidak bisa di klaim sebagai upaya pelegalan nikah di bawah tangan atau nikah siri.

Namun upaya tersebut merupakan langkah mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik serta dokumen kependudukan seperti pembuatan akta kelahiran anak.

Pelaksanaan Isbat Nikah merupakan bagian pendataan administrasi Pengadilan Agama terhadap mereka yang sudah melakukan pernikahan.

“Isbat Nikah jangan di klaim sebagai pelegalan nikah siri atau poligami. Karena dalam proses Isbat Nikah ada beberapa persyaratan yang perlu ditaati sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kemudian hasilnya menjadi catatan resmi negara,” kata H. Joko saat ditemui usai mengikuti acara Sidang Isbat Nikah di Kantor Desa Cibadak, Kecamatan Sukaresmi, Cianjur, Senin (04/09/2017) 

Baca Juga:  Diskominfo Cianjur Sebut Penerima STB Gratis Berasal dari Data Dinsos

Politisi partai berlambang Ka’bah itu mengapresiasi langkah Pemerintah Desa Cibadak dan Pengadilan Agama Cianjur atas diselenggarakannya Isbat nikah sebagai upaya mempermudah masyarakat dalam melakukan pelayanan publik. 

Baca Juga:  Duh! Herman Suherman Sebut Logistik Korban Gempa Cianjur Hanya Cukup Sampai Lima Hari Lagi

“Pemerintah setempat sudah 2 kali melaksanakan Isbat Nikah. Saya sangat apresiasi karena tidak hanya menunggu bola namun menjemput bola sehingga ini menjadikan lebih baik bagi masyarakat,” ucapnya.   

Sementara itu, Sekretaris Desa Cibadak, Ridwan menjelaskan di desanya tingkat pernikahan dibawah tangan cukup tinggi. Hal tersebut terlihat saat acara Isbat Nikah di Desa Cibadak. Dimana Pemerintah Desa sudah melaksanakan Isbat Nikah hingga 2 kali berturut-turut.  

“Pernikahan Siri cukup tinggi. Ini sebagai upaya kami dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang tidak memiliki buku nikah. Karena sebagian masyarakat ada pula yang ikut serta karena buku nikahnya hilang,” jelas Ridwan. 

Baca Juga:  Tiga Bulan Teror Permukiman, Macan Tutul Dilumpuhkan Warga

Ridwan berharap dengan adanya Sidang Isbat Nikah ini, bisa mengurangi beban masyarakat yang selama ini kesulitan mendapatkan pelayanan publik seperti belum adanya dokumen kependudukan.

Saat disinggung perihal pernikahan di bawah umur, Ridwan menjawab sekitar 10% masyarakat Desa Cibadak yang melakukan pernikahan dini 

“Sekitar 10% ada,” tutupnya. (Wan) 

Jabar News | Berita Jawa Barat