Eksekusi Lahan Kereta Cepat Jakarta-Bandung Ricuh, Ini Sebabnya

JABARNEWS | BANDUNG – Aksi pembebasan lahan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung di Kampung Babakan Tegal Laja, RT 01/RW 04, Desa Sukatani, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat menuai protes dari sejumlah warga yang mengaku ahli waris, aksi pun berujung ricuh antara petugas dan perwakilan warga. Kamis (15/8/2019).

Puluhan personel dari Polisi, TNI dan Satpol PP ikut mengamankan jalannya eksekusi yang dilaksanakan juru sita dari Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Pemilik rumah yang menolak eksekusi sempat melakukan perlawanan. Petugas yang berupaya masuk ke dalam rumah dihadang penghuni rumah yang berjaga-jaga di pagar.

Baca Juga:  Ini Manfaat Orangtua Baca Nyaring Di Depan Anak

Sempat terjadi aksi dorong antara pemilik rumah dan petugas. Namun akhirnya petugas bisa masuk ke dalam halaman rumah yang akan dieksekusi tersebut. Seluruh barang milik penghuni rumah dinaikan ke atas truk. Mereka hanya bisa pasrah tanpa bisa menghalangi jalannya eksekusi.

Kelima rumah yang dieksekusi tersebut milik Eem, Herni, H. Atang, Deden dan Lilis. Para pemilik rumah memprotes eksekusi karena selama belum pernah ada musyawarah terkait nilai ganti rugi/untung dengan PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) yang terdiri dari konsorsium 4 BUMN yaitu PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Kereta Api Indonesia (Persero), dan PT Perkebunan Nusantara VIII.

Baca Juga:  Sensasi Puncak Bogor Ada Di Cipasung

Salah seorang warga Nasyatin (56) mengatakan ada sekitar 40 rumah di Kampung Babakan Tegal Laja yang terkena trase kereta cepat Jakarta-Bandung. Termasuk miliknya yang sudah dieksekusi Januari 2019.

“Awalnya saya bersama pemilik rumah dan tanah di Kampung Babakan Tegal Laja menempuh jalur hukum. Bahkan sempat tiga kali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Tapi akhirnya saya tidak melanjutkan proses hukum dan menerima nilai ganti rugi yang diberikan,” kata Nasyatin.

Baca Juga:  Sinetron Preman Pensiun 7 yang akan tayang malam ini 1 Desember 2022

Setelah menerima cek pembayaran yng dititipkan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, ia membeli tanah seluas 41 tumbak dan dua unit rumah malah di Kampung Babakan Tegal Laja.

“Tadinya luas tanah yang saya miliki hanya 12 tumbak, tapi sekarang menjadi 41 tumbak,” ujarnya. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat