Kesadaran Masyarakat Kurang, Polres Purwakarta Tilang Ribuan Kendaraan

JABARNEWS | PURWAKARTAJumlah pelanggaran lalu lintas di wilayah Purwakarta semakin meningkat. Hal ini menunjukkan kurangnya kesadaran masyarakat dalam ketertiban berlalu lintas. Hal ini terlihat pada banyaknya pelanggaran berpotensi terhadap kecelakaan, yang membuat aparat polisi semakin gencar melakukan penertiban.

Seperti halnya, pada bulan Juni hingga Pertenghan Agustus 2019 ini, Satlantas Polres Purwakarta telah menilang 6.570 pengendara. Pelanggar didominasi pengguna roda dua. Mayoritas jenis pelanggarannya adalah tidak menggunakan helm dan membawa surat-surat.

Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius, melalui Kasat Lantas, AKP Ricky Adipratama mengatakan, berbagai cara dilakukan Satlantas Polres Purwakarta, baik itu tindakan persuasif maupun tindakan refrentif.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Sebut Over Populations Sebabkan Masalah Lingkungan

“Tindakan persuasif yang kami lakukan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, karena masyarakat hanya sadar akan ketertiban berlalu lintas bila jalanan selalu dijaga Polantas,” kata Ricky, saat ditemui disela-sela kegiatannya, Jumat (16/8/2019).

Ia menambahkan, setelah tindakan persuasif dilakukan tetap juga belum maksimal hasilnya, maka Satlantas Polres Purwakarta melakukan tindakan prefentif berupa tindakan langsung dengan melakukan tindakan razia.

“Tindakan tilang (bukti pelanggaran) yang kita dapatkan, pengendara yang tindak menggunakan helm dan tidak melengkapi surat-surat kendaraan dan memiiki SIM. Hal inilah yang terjadi sehari-hari,” imbuhnya.

Baca Juga:  7 Warga Depok Tewas Minum Oplosan

Kasat Lantas mengakui, kurangnya kesadaran lalu lintas tidak bisa dipungkiri, hal ini terjadi karena banyak sekali pengendara yang tidak memiliki kesadaran dari dalam diri untuk menjaga ketertiban dalam berlalu lintas.

“Dalam kasat mata, pelanggaran yang sering terjadi di wilayah Purwakarta adalah kurangnya kesadaran menggunakan helm, walaupun jelas pelanggaran ini akan dikenakan sanksi pidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak 250 ribu rupiah. Namun, pada prakteknya, masih banyak juga yang mengabaikan peraturan ini. Rata-rata beralasan, mereka enggan menggunaka helm karena jarak tempuh yang dekat,” ujarnya

Baca Juga:  Pelatih Persib Tak Puas Akan Performa Tim Meski Menang dan Lolos Delapan Besar

Kasat Lantas mengimbau, kepada pengguna jalan untuk mematuhi peraturan dalam berlalu lintas dan jaga etika selama berada di jalan raya.

“Razia yang kami gelar untuk menekan angka pelanggaran yang bisa berujung pada laka lantas. Sebab, pelanggaran merupakan awal terjadinya kecelakaan,” ujarnya. (Gin)

Jabar News | Berita Jawa Barat