Lagi! Terjadi Kekerasan Terhadap Pers

JABARNEWS | KARIKATUR – Tindak kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Sedikitnya 6 jurnalis TV dan media online mengalami intimidasi dan kekerasan fisik saat peliputan unjuk rasa disekitar gedung DPR/MPR Jakarta, Jumat (16/8/2019).

Baca Juga:  Razia Masker di Cianjur, Sebanyak 171 Pelanggar Diberi Sanksi Sosial

Beberapa waktu ini kasus tindak kekerasan terhadap jurnalis kerap terjadi. Tindakan melanggar hukum para oknum aparat penegak hukum bukan hanya menciderai kebebasan Pers, tetapi juga mencoreng nama baik lembaga penegak hukum kepolisian dimata masyarakat.

Baca Juga:  Pilkada Karawang 2020, DPW PKB Jabar Harga Mati Usung Jimmy-Gina

Tindak kekerasan terhadap jurnalis bertentangan dengan Undang-Undang nomor 40. tahun 1999. Pasal 8 Undang-Undang Pers yang menyatakan dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat pdrlindungan hukum merujuk KUHP dan Undang-Undang Pers. Dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara atau denda sebesar Rp. 500 juta. (Dod)

Baca Juga:  Asyiknya Mengecat Musala Bersama Komunitas

Jabar News | Berita Jawa Barat