HUT RI ke 74, 10 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Purwakarta Dibebaskan

JABARNEWS | PURWAKARTA – Suka cita Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) disambut gembira Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Purwakarta. Pasalnya di HUT RI ke 74 ini, sebanyak 316 narapidana dari 403 narapidana dan 117 tahanan yang menghuni Lapas Kelas IIB Purwakarta, mendapatkan remisi.

Kepala Lapas Kelas IIB Purwakarta, Suprapto mengatakan, narapidana yang mendapatkan Remisi Umum (RU) pada HUT RI ke-74 berdasarkan pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-963, 969, 984.PK.01.01.02 Tahun 2019 Tanggal 17 Agustus 2019.

“Dari 316 yang mendapatkan remisi, 10 narapidana diantaranya langsung bebas hari ini, 4 orang lainnya masih menjalani subsider,” ujar Kalapas Purwakarta, Suprapto, Sabtu (17/8/2019).

Baca Juga:  Gedung Kejagung Terbakar Hebat, Mahfud MD Pastikan Dokumen Perkara Aman

Selain itu, lanjut dia, terdapat 302 WBP yang mendapatkan Remisi Umum I (RU I) yang masih menjalani masa pidana. Remisi yang didapat para napi itu bervariasi mulai dari potongan masa tahanan 1 bulan hingga 6 bulan.

“Sekian banyak narapidana yang mendapatkan remisi, didominasi oleh narapidana kasus narkotika,” ucapnya.

Dengan rincian diantaranya 73 napi mendapatkan remisi 1 bulan, 53 napi mendapatkan remisi 2 bulan, 83 napi mendapatkan remisi 3 bulan. Lalu ada 50 napi mendapatkan 4 bulan remisi, untuk 5 bulan remisi ada 54 napi dan 6 bulan remisi sebanyak 3 napi.

“Ini momen hari kemerdekaan dan kita berikan remisi tersebut secara simbolis kepada para WBP,” ucapnya.

Baca Juga:  Di Purwakarta Ada Gubuk 2x4 Meter Ditempati 8 Orang

Sementara itu, lanjut Kalapas, jumlah narapidana dan tahanan yang mengisi Lapas Kelas IIB Purwakarta, bisa dikatakan over kapasitas. Daya tampung Lapas hanya 250, sedangkan jumlah penghuni yang ditampung lebih dari dua kali lipat.

“Over kapasitas dari daya tampung 250 napi, kini diisi oleh 520 napi, yang didominasi rata-rata kasus narkotika,” ujar Suprapto.

Menurut Kalapas, pemberian remisi merupakan suatu hak bagi setiap narapidana, merupakan cermin dari pencapaian seseorang narapidana yang telah berlaku baik sehari-hari.

“Remisi adalah pengurangan masa hukuman bagi narapidana yang berkelakuan baik, diberikan sebagai wujud pencapaian perbaikan diri tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari atas segala ketaatan selama menjalani pidana, lebih disipilin, lebih produktif dan lebih dinamis dan negara hadir atas pencapaian positif tersebut,” katanya.

Baca Juga:  Mau Tahu Berapa Harga Kalung Antivirus? Baca Ini

Suprapto berharap kepada narapidana yang mendapatkan remisi langsung bebas, agar taat hukum, berbudi luhur, serta berguna dalam pembangunan.

“Selamat kepada warga binaan yang mendapat remisi. Terutama yang setelah ini langsung bebas, saya minta untuk tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut, merobah tingkah laku dan perbuatannya serta terus meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME,” pungkasnya. (Gin)

Jabar News | Berita Jawa Barat