HUT RI ke-74, 172 Napi Lapas Majalengka Dapat Remisi

JABARNEWS | MAJALENGKA – Sebanyak 172 narapidana di Lapas Majalengka mendapatkan remisi dalam HUT RI ke-74. Remisi ini dibacakan dalam apel upacara HUT RI yang dipusatkan di Alun-alun Majalengka pada Sabtu (17/8/2019).

‎Berdasarkan ‎keputusan menteri hukum dan HAM RI tahun 2019 tentang pemberian remisi umum, dan pasal 34 peraturan pemerintah RI, No 99 tahun 2012. Bahwa untuk tahun ini narapidana di Majalengka yang jumlahnya 172 orang mendapatkan remisi.

Baca Juga:  Begini Cara Pemkab Purwakarta Dorong Industri Kreatif Gerabah

Kepala Lapas Kelas 2 B Majalengka, Dasep Rana Budi mengatakan berdasarkan keputusan menteri hukum dan HAM RI narapidana Majalengka mendapatkan remisi sebanyak 172 orang.

“Yang mendapatkan remisi semuanya 172 orang narapidana,” ungkapnya, saat diwawancara rekan media usai apel upacara HUT RI di alun-alun Majalengka, Sabtu (17/8/2019).

Baca Juga:  Jembatan Penghubung Desa Di Tasikmalaya Terbelah Dua, Ini Penyebabnya

Dasep menambahkan ‎semuanya rata-rata hanya mendapatkan remisi satu bulan pengurangan penjara, ‎dengan kasus yang beraneka macam.

“Rata-rata mendapatkan remisi satu bulan. Kasusnya banyak, ada yang PPA, ada yang pasal UU kesehatan, narkoba dan lainnya.” ujarnya.

Dasep menjelaskan bahwa dari 172 orang narapidana yang mendapatkan remisi tersebut itu, berarti setengah jumlah dari total penghuni Lapas yang semuanya berjumlah 297 orang narapidana. Jumlah sebanyak 297 orang itu dinilai over kapasitas.

Baca Juga:  Motekar Masuk 99 Inovasi Terbaik Indonesia

“Ada setengahnya dapat remisi. ‎Ya kita akui, standar lapas kita idealnya hanya cukup menampung 84 orang saja. Namun faktanya jumlahnya lebih banyak.” pungkasnya. (Rik)

Jabar News | Berita Jawa Barat