Tersangka Kasus Polisi Terbakar Bertambah Dua Orang

JABARNEWS | BANDUNG – Polisi menetapkan dua orang tersangka baru kasus terbakarnya empat orang anggota polisis saat pengamanan demo di Cianjur, Jawa Barat.

“Bertambah dua orang tersangka dan sudah ditetapkan,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Sabtu (17/8/2019)

Baca Juga:  Sadis, Anak Kandung Sembelih Ayah Sendiri Sehari Jelang Idul Adha

Truno menambahkan, pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait kedua tersangka baru, karena kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.

“Masih proses penyidikan, nanti dulu,” ungkapnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan seorang tersangka berinisial RS yang berstatus mahasiswa di Universitas Suryakencana. RS diduga sebagai pelempar bahan bakar yang mengakinatkan empat anggota polisi terbakar saat melakukan pengamanan aksi mahasiswa di Cianjur, Kamis (15/8).

Baca Juga:  Pemkot Bandung Jajaki Pengelolaan Sampah Jadi Batu Bara, Ini Kata Yana

Atas perbuatannya, RS kini disangkakan yakni Pasal 170, dan atau Pasal 351 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan orang luka ataupun luka berat, dan atau Pasal 160 dan atau Pasal 212 dan atau Pasal 213 KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Red)

Baca Juga:  DPR Minta Kemenhub Bersiap Hadapi Lonjakan Pemudik Lebaran 2023

Jabar News | Berita Jawa Barat