Tiga Pelaku Pengedar Pil Dextro Akhirnya Ditangkap Polres Bandung

JABARNEWS | BANDUNG – Tiga pelaku pengedar obat-obatan psikotropika jenis dextro serta ganja berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Bandung. Ketiganya diduga telah menyalahgunaakan dan mengedarkan di wilayah Kabupaten Bandung.

Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan menjelaskan, ketiga tersangka tersebut ditangkap secara terpisah antara bulan Juli hingga Agustus tahun ini.

“Satreskrim Polres Bandung berhasil mengungkap tiga perkara, dengan dua perkara terkait penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan satu perkara terkait penyalahgunaan obat dextro,” ujarnya yang dikutip saat On Air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Senin (19/8/2019).

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Anggaran DPRD, Camat dan Kades Dipanggil Kejaksaan

Indra melanjutkan, barang bukti ganja yang diamankan Satreskrim Polres Bandung dari tersangka bernisial R dan U yakni, 24 paket ganja ukuran besar, 9 paket ganja ukuran sedang, dan 21 paket ganja ukuran kecil, serta 1 kantong kresek berisi ganja.

Baca Juga:  Rusak! Remaja Perempuan di Tasikmalaya Ikut Pesta Miras, Pengawasan Orang Tua Dipertanyakan

Sementara dari tersangka kasus penyalahgunaan obat psikotropika, Satreskrim Polres Bandung berhasil mengamankan sebanyak 7 ribu butir dextro.

“Motifnya sama, mereka beroperasi dengan cara tempel. Mereka mendapat perintah untuk bertransaksi, kemudian barang ditaruh di suatu tempat, kemudian di ambil oleh tersangka ini, kemudian di edarkan di Kabupaten Bandung,” terangnya.

Baca Juga:  Helmi Budiman Jamin Kebutuhan Makanan Korban Gempa Garut, Begini Katanya

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan subpasal 111 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 5 hingga 20 tahun penjara. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat