Gaji Anggota DPRD Purwakarta Mencapai Rp 40 Juta Per Bulan

JABARNEWS | PURWAKARTA – Besaran gaji tiap anggota DPRD Purwakarta periode 2019-2024 diperkirakan mencapai lebih Rp40 juta untuk setiap bulannya.

Gaji tersebut bersumber dari tunjangan refresentasi, tunjangan istri dan anak, tunjangan jabatan, tunjangan beras, tunjangan Banmus, tunjangan Bangar, hingga uang paket.

Sekretaris DPRD Purwakarta Suhandi mengatakan, besaran gaji anggota DPRD diatur dalam Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 176 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Untuk gaji anggota dan pimpinan DPRD Purwakarta berada di kisaran Rp40 juta per bulannya,” kata Suhandi, saat ditemui Jabarnews.com, Senin (19/8/2019).

Secara umum jelas Suhandi, untuk Ketua DPRD dan Wakil Ketua akan mendapat gaji pokok, tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi dana operasional, dan bahan bakar minyak.

Baca Juga:  Program Pembangunan Jalan Setapak, Bima Minta Kualitas Baik

“Kalau untuk anggota dewan mendapat gaji pokok, tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi dan transportasi,” jelasnya.

Untuk besaran gaji pokok Ketua DPRD sebesar Rp5,8 juta per bulan, tunjangan perumahan Rp10,9 juta, tunjangan komunikasi Rp12,4 juta, dana operasional Rp12,6 juta, dan dana bahan bakar minyak (BBM) Rp 3,4 juta.

Total penghasilan ketua DPRD senilai 45 juta lebih setiap bulannya. Ketua DPRD Purwakarta diberikan operasional berupa kendaraan dinas.

“Itu sudah dipotong PPh 21 pajak penghasilan sebesar 15 persen, kalau masih kotor sekitar 49 juta lebih per bulan,” katanya.

Baca Juga:  Penetapan Nomor Urut Paslon Pilkada Subang Semarak, Pendukung Membludak

Sementara untuk untuk besaran gaji pokok Wakil ketua DPRD Purwakarta sebesar Rp5,1 juta per bulan, tunjangan perumahan Rp10,3 Juta, tunjangan komunikasi Rp12,4 juta, dana operasional Rp6,7 juta, dan dana BBM Rp3,2 juta.

Dengan demikian, total penghasilan wakil ketua DPRD senilai Rp37 juta lebih setiap bulannya.

“Kalau belum dipotong PPh sekitar 41 juta, yang dipotong untuk PPh hanya tunjangan perumahan dan tunjangan komunikasi saja,” katanya.

Sementara, lanjut Suhandi untuk besaran gaji pokok anggota DPRD senilai Rp4,5 juta per bulan, tunjangan perumahan di angka Rp9,3 juta, dan uang transportasi senilai Rp9,5 juta. Total penghasilan anggota DPRD senilai Rp35 juta per bulan.

Baca Juga:  Jokotri: Semoga Pariwisata Purwakarta Terus Berkembang

“Untuk anggota DPRD yang dipotong PPh yakni tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi, dan uang transportasi sebesar 15 persen. Kalau masih kotor penghasilan anggota biasa senilai Rp41 juta lebih,” katanya.

Menurut Suhandi, besaran gaji tersebut belum termasuk dana reses dan biaya perjalanan dinas.

“Sementara anggota DPRD diberikan tunjangan transportasi, karena mereka tidak diberikan kendaraan dinas,” ujarnya.

Sebagai penutup Suhandi menambahkan, pada tahun ini pihaknya juga akan mengusulkan kenaikan gaji sebesar Rp3 juta untuk tiap anggota DPRD.

“Untuk kenaikan gaji masih menunggu Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dulu, Perbub dan hal lainnya. Jika tidak ada halangan bulan depan selesai,” ucapnya. (Zal)

Jabar News | Berita Jawa Barat