Korupsi Dana Desa, Kades di Cirebon Diringkus Polisi

JABARNEWS | CIREBON – Terlibat kasus korupsi dana desa tahap I dan bantuan provinsi tahun 2017 dengan kerugian negara sebesar Rp354 juta, seorang kepala desa (kades) di Cirebon diringkus polis.

“Pelaku berinisial AL yang merupakan Kepala Desa Sarajaya, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon,” kata Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto di Cirebon, Senin (19/8/2019).

Pelaku terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dengan mengkorupsi dana desa dan juga Bantuan Provinsi Jabar pada tahun 2017.

Baca Juga:  Info Loker Marketing, Syarat dan Cara Daftarnya Cek Disini

Dari pengakuan pelaku dan juga bukti yang telah dimiliki oleh kepolisian, lanjut Suhermanto, kerugian negara atas kasus tersebut mencapai Rp354 juta.

“Yang dikorupsi itu dana desa tahap I tahun 2017 dan juga bantuan provinsi di tahun yang sama,” tuturnya.

Saat ini proses penanganan perkara terhadap tersangka AL sudah tahap penyidikan dan berkas sudah dilimpahkan ke jaksa Sumber Kabupaten Cirebon.

Baca Juga:  Jokowi-Ma'ruf Menang, Ulama Purwakarta Ajak Masyarakat Bersatu

“Sudah kita limpahkan perkara korupsi yang dilakukan oleh kepala desa ke Kejari Sumber,” katanya.

Dari tangan tersangka polisi menyita beberapa barang yang dijadikan sebagai alat bukti, seperti permohonan pencairan bantuan provinsi tahun anggaran 2017, buku kas umum dana desa tahun anggaran 2017 dan beberapa bukti lainnya.

Modus operandi tersangka, kata Suhermanto, yaitu menggunakan dana desa (DD) tahap I tahun 2017 dan bantuan provinsi tahun 2017 untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga:  Ade Yasin Positif Covid-19, Ini Pesan Yang Disampaikannya

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka AL, yaitu Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 8 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Ara)

Jabar News | Berita Jawa Barat