Pelayanan SIM di Bekasi Pakai FIFO Integrated System

JABARNEWS | BEKASI – Kantor pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menerapkan sistem layanan antrean terintegrasi First in First out (FIFO) Integrated System untuk melayani pemohon SIM di wilayahnya.

“Satpas SIM Polres Metro Bekasi tercatat dalam rekor MURI, karena inilah Satpas SIM yang pertama kali menggunakan FIFO Integrated System,” kata Koordinator Konsultan Satpas Prototipe Indonesia, Tino Kawilarang di Cikarang, Selasa (20/8/2019)

Dia mengatakan sistem antrean FIFO ini digagas, dibuat, dan dikembangkan anak bangsa yakni tim staf ahli Korlantas Polri. Sistem ini menjamin pemohon SIM dilayani dengan lebih cepat, tertib, nyaman, dan teratur.

Baca Juga:  Sosok Kakak Asuh Ferdy Sambo yang Berupaya Meringankan Hukuman

“Jadi pemohon SIM akan menjalani semua proses tanpa terlewat,” katanya.

Dengan sistem ini seluruh informasi seperti berapa jumlah pemohon SIM yang hadir, pemohon yang lulus dan tidak, serta jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) hari itu juga akan diketahui secara langsung (real time).

“Karena data peserta terkoneksi dalam sistem daring pelayanan terpadu di Satpas SIM pusat Korlantas Polri,” kata dia.

Tino menjelaskan ada 11 zona terintegrasi dalam sistem ini di antaranya zona lobi dan informasi, zona registrasi, zona identifikasi, zona ruang pencerahan dan zona ruang uji praktik.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Tegaskan Pencarian Jasad Eril Akan Dilakukan hingga Batas Waktu Tak Ditentukan

Kemudian zona uji keterampilan pengemudi atau ruang simulator, produksi perpanjangan SIM, zona transit, lapangan uji praktik, zona hasil pengumuman uji praktik, serta zona produksi SIM baru.

Kanit Regiden Satlantas Polres Metro Bekasi, AKP Bobby Danuardi menambahkan selain menerapkan sistem antrean FIFO, Kantor Satpas SIM Kabupaten Bekasi juga dilengkapi sejumlah fasilitas dan teknologi modern seperti internet, wireless, komputer, LED tv wall, cctv, server, speaker, serta tablet.

“Gedung ini juga lebih besar dari gedung sebelumnya di Kalimalang. Tempat parkir yang luas, kantin, ruang tunggunya juga ber-AC,” katanya.

Dalam sehari pihaknya melayani 200 pemohon untuk perpanjangan dan pembuatan SIM baru. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016, biaya pembuatan SIM A dipatok seharga Rp120.000 sementara SIM C Rp100.000 sedangkan untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan perpanjangan SIM C seharga Rp75.000.

Baca Juga:  Kapan Pertandingan Pertama Premier League Dimulai? Simak Ini

Gedung baru Satpas SIM Kabupaten Bekasi dibangun di atas tanah seluas 8.300 meter persegi. Gedung ini memiliki dua lantai dengan luas 3.300 meter persegi sementara 5.000 meter persegi sisanya dipergunakan untuk lahan parkir dan lapangan uji praktik.

Gedung itu rencananya akan diresmikan oleh Kakorlantas Polri bersama Kapolda Metro Jaya pada Kamis (22/08) mendatang. (Ara)

Jabar News | Berita Jawa Barat