Masyarakat Ibun Ingin Merasakan Bonus Panas Bumi PLTP Kamojang

JABARNEWS | BANDUNG – Energi panas bumi (atau energi geothermal) adalah sumber energi yang relatif ramah lingkungan karena berasal dari panas dalam bumi. Namun, tokoh masyarakat Kecamatan Ibun, Moch Rachmat mempertanyakan azas keadilan dalam pembagian dana bagi hasil (DBH) dan dana bonus panas bumi yang dihasil perusahaan energi panas bumi di Kawasan Kamojang, Desa Laksana, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung.

Pada 2018 Kabupaten Bandung, kata Rachmat, dikabarkan menerima bonus panas bumi sebesar Rp 65,5 miliar, yang direalisasikan dalam pemanfaatannya pada 2019 ini. Sedangkan pada 2017, Kabupaten Bandung menerima dana bagi hasil sebesar Rp 99,750 miliar.

Sedangkan untuk pengaturan bonus panas bumi, imbuh Rachmat, diatur berdasarkan Peraturan Presiden No 55 tahun 2005. Namun dalam pengaturan pembagiannya, yaitu 32 persen untuk kabupaten penghasil, 32 persen untuk kabupaten/kota dalam provinsi, 16 persen untuk provinsi dan 20 persen untuk pusat.

“Mekanisme pembagiannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Dana Perimbangan Pusat dan Daerah, yaitu daerah 80 persen dan pusat 20 persen. Teknis pembagiannya, yaitu pemindahan dari kas umum negara ke kas umum daerah,” kata Rachmat. Selasa (20/8/2019).

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Hari Ini 6 Desember 2022, Capricorn, Aquarius dan Pisces

Dengan adanya pendapatan dana bagi hasil dan bonus panas bumi yang mencapai puluhan miliar itu, Rachmat juga turut mempertanyakan azas keadilan sebagai daerah penghasil panas bumi.

“Sementara panas bumi yang dihasilkan Kecamatan Ibun untuk proses energi listrik kebutuhan Jawa-Bali,” kata Rachmat.

Ia mengatakan, masyarakat Kecamatan Ibun sudah sewajarnya turut menikmati dari keuntungan pembangkitan energi panas bumi di Kawasan Kamojang tersebut.

“Sebenarnya, masyarakat di Kecamatan Ibun bisa hidup sejahtera, jika dari dana bagi hasil dan bonus panas bumi itu sebagian besar disalurkan kepada masyarakat setempat,” kata Rachmat.

Minimal, kata Rachmat, sebagai daerah (desa) penyangga kawasan pembangkitan energi panas bumi. Di antaranya Desa Mekarwangi, Laksana, Ibun, Dukuh dan Desa Neglasari.

“Kelima desa itu yang letaknya berdekatan dengan sumber panas bumi, sehingga dari sisi lingkungan harus diperhatikan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Baca Juga:  Kampung Koja Dapat PJU

Sementara itu, Camat Ibun Adjat Sudradjat juga turut menyikapi tentang dana bagi hasil dan bonus panas bumi yang dihasilkan perusahaan pembangkitan energi panas bumi di Kamojang. Ia berharap, masyarakat di Kecamatan Ibun turut merasakan keadilan dan manfaat dari dana bagi hasil dan bonus panas bumi yang dihasilkan pembangkitan panas bumi di Kamojang tersebut yang sudah operasional puluhan tahun.

“Kami berharap dibuatkan Peraturan Daerah (Perda), tentang dana bagi hasil dan bonus panas bumi yang dihasilkan perusahaan energi panas bumi di Kamojang, khususnya untuk masyarakat di Kecamatan Ibun,” kata Adjat.

Adjat berharap, dengan adanya peraturan tersebut, minimal 10 persen dana bagi hasil dan bonus panas bumi disalurkan untuk masyarakat Kecamatan Ibun.

“Jika ada perhatian khusus dalam pembagian dana bagi hasil dan bonus panas bumi, masyarakat yang ada di lima desa di Kecamatan Ibun sebagai daerah penyangga pembangkitan panas bumi akan hidup lebih baik. Silahkan cek saja bagaimana kondisi rakyat kami di lima desa itu,” katanya.

Baca Juga:  Lagi, Sabu-sabu Diselundupkan Ke Lapas

Adjat mengatakan, masih banyak masyarakat di lima desa itu yang notabene dekat dengan pembangkitan energi panas bumi, hidupnya serba kekurangan.

“Ini sangat ironis. Kecamatan Ibun disebut banyak orang kawasan paling kaya sumber daya alamnya sebagai penghasil panas bumi, tetapi kondisi warga masih banyak yang perlu mendapat perhatian. Intinya, kami berharap jangan sampai rakyat kami seperti nelayan kehausan di tengah lautan,” katanya.

Adjat berharap kepada para anggota DPRD Kabupaten Bandung turut mendorong dan menyikapi dana bagi hasil dan bonus panas bumi.

“Dengan harapan keberadaan anggota dewan turut dirasakan manfaatnya oleh rakyat Kecamatan Ibun. Ini menyangkut kesejahteraan masyarakat Kecamatan Ibun sebagai daerah penghasil panas bumi,” harapnya. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat