KPK Didorong Usut Dugaan Keterlibatan Korporasi Kasus Meikarta

JABARNEWS | JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus suap pengurusan perizinan proyek Meikarta tidak hanya berhenti pada tersangka perorangan, melainkan juga seluruh entitas korporasi yang diduga terlibat.

“Yang penting entitasnya, korporasinya. KPK bisa menetapkan itu, kalau memang cukup bukti. Sebelumnya KPK juga sudah menetapkan sejumlah korporasi yang melakukan korupsi,” ujar peneliti ICW Wana Alamsyah dilansir dari laman Merdeka.com, Selasa (20/8/2019).

Menurutnya, penegakan hukum terhadap korporasi sebenarnya merupakan optimalisasi penegakan hukum.

“Bukti-bukti misalnya, KPK menemukan misal si A menerima uang, uang itu ternyata untuk kebutuhan korporasinya,” jelas Wana.

Sebelum Meikarta, KPK juga pernah menjadikan beberapa korporasi sebagai tersangka korupsi. Sebut saja PT Palma Satu dalam pengembangan kasus suap yang membelit mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Lalu ada PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (DGIK) yang sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah (DGI), terkait perkara korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana TA 2009-2010.

Baca Juga:  Berikut Ramalan Zodiak Leo untuk Hari Ini

Terkait kasus Meikarta, pada Kamis (15/8/2019) pekan lalu, KPK juga telah memanggil Direktur PT Lippo Cikarang Ju Kian Salim sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa.

Dalam persidangan kasus Meikarta, KPK menyebut ada peran korporasi dalam kasus suap izin Meikarta. Namun, pengusutannya akan dianalisis lebih lanjut.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Harap Ekosistem Investasi Bisa Mudahkan Usaha Pelaku UMKM

Dalam persidangan, Jaksa KPK, I Wayan Riana mengungkap uang suap untuk izin Meikarta berasal dari pengembang PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) yang merupakan anak usaha dari PT Lippo Cikarang.

Hal itu berdasarkan kesaksian Ju Kian Salim yang menjabat Town Management PT Lippo Cikarang sejak tahun 2016 dan direktur di PT MSU. Dia menyatakan pihak yang bertanggung jawab terhadap pengeluaran uang terkait dengan Meikarta adalah semua direksi PT Lippo Cikarang dan PT MSU.

Dalam surat dakwaan keempatnya, PT Lippo Cikarang melalui PT MSU juga disebutkan jaksa berperan secara bersama-sama dengan para terdakwa, Yakni Billy Sindoro, Henry Jasmen, Taryudi dan Fitradjaja.

Baca Juga:  Pasien Covid-19 Dirawat di Selasar, RSHS Bandung Berikan Penjelasan

Jaksa menyebutkan bila keterangan Ju Kian Salim itu sesuai dengan bukti berupa dokumen pengeluaran PT MSU. Bukti pengeluaran uang itu yang diyakini sebagai sumber duit suap.

“Persesuaian keterangan saksi Ju Kian Salim dengan dokumen pengeluaran PT MSU tanggal 14 Juni 2017 tersebut semakin menguatkan bahwa PT Lippo Cikarang melalui PT MSU adalah sumber uang yang diberikan kepada Neneng Hassanah Yasin dan beberapa dinas terkait perizinan Meikarta,” sebut Wayan.

Jaksa menyebut seluruh pemberian itu berjumlah Rp16.182.020.000 dan SGD 270 ribu. Uang itu diberikan ke Bupati Bekasi. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat