Pilkades Serentak, Pemkab Majalengka Gelontorkan Rp. 3 Miliar

JABARNEWS | MAJALENGKA – Untuk mensukseskan pelaksanaan Pilkades serentak yang akan diikuti 142 desa dari 344 desa di Majalengka, yang digelar pada November mendatang. Dana sebesar Rp. 3 miliar yang berasal dari APBD 2019 telah disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka.

Bupati Majalengka, Karna Sobahi mengatakan, dana sebesar itu akan dibagikan kepada desa yang melaksanakan Pemiihan Kepala Desa sesuai dengan kebutuhan.

Baca Juga:  Uu Minta Mendagri Kaji Ulang Calon Plt Bupati Tasikmalaya Dari Luar

Dalam pelaksanaannya, kata Karna, semua masyarakat, warga negara Indonesia (WNI), tanpa melihat alamat asal, mempunyai kesempatan untuk maju sebagai kandidat calon kepala desa.

“Aturan main itu berbeda dengan Pilkades sebelumnya yang mengharuskan calon kepala desa (calkades) merupakan warga dari desa yang menjadi tempat dia maju,” ungkap Bupati.

Baca Juga:  Pemkab Purwakarta Salurkan Bantuan ke Pelajar Penderita Tumor Mata

Sementara itu, terkait latar pendidikan, Bupati menjelaskan bahwa masih sama dengan pilkades sebelumnya, yakni calkades disyaratkan minimal SMP dan atau sederajat.

Karna mengatakan, aturan tersebut sudah tertuang dalam perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa. Perda itu sudah ditetapkan dalam paripurna DPRD Kabupaten Majalengka pekan kemarin.

Baca Juga:  Pilkada Ciamis, 570 Pesantren Diklaim Dukung Iing-Oih

Untuk menguatkan Perda 2 Tahyn 2015 itu, dalam waktu dekat Bupati akan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup).

“Nanti aturan itu dijabarkan lagi dalam petunjuk pelaksanaan pada peraturan bupati. Saat ini masih dalam dalam proses,” katanya. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat