Bawa Narkoba di Bandara BIJB, Wanita Asal Karawang Ditangkap

JABARNEWS | MAJALENGKA – Seorang wanita berinisial DE (34) warga Kabupaten Karawang, dibekuk polisi karena terlibat kasus dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu kristal di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati Majalengka karena membawa Narkotika jenis Sabhu kristal, Rabu (21/8/2019).

Kapolres Majalengka AKBP Mariyono didampingi Kasat Narkoba AKP Ahmad Nasori mengatakan Pelaku diamankan, karena diduga telah membawa sabu kristal seberat 0,40 gram dan pelaku diamankan di lantai II Bandara Kertajati.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Tinjau Lokasi Longsor Gunung Galunggung

Berdasarkan keterangan Kapolres Majalengka AKBP Mariyono saat Konferensi Pers, saat ini pelaku berikut sejumlah barang bukti tersebut, telah diamankan Sat Reskrim Narkoba Polres Majalengka.

Baca Juga:  Rombak Alun-alun, Pemkab Ciamis Rogoh Kocek Rp 21 Miliar

“Barang bukti yang diamankan 1 (Satu) paket sabu terbungkus plastik bening seberat 0.40 gram, 1 (Satu) buah tas jinjing besar warna coklat dab 1 (Satu) buah Hp merek mito tipe 168 warna hitam,” kata AKBP Mariyono.

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, didampingi Kasat Reskrim Narkoba AKP Ahmad Nasori,S.H membenarkan atas penangkapan warga Kabupaten Karawang tersebut. Pelaku dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 4 tahun Penjara. (Red)

Baca Juga:  Bupati Bandung Barat Ancam Kereta Cepat Jakarta-Bandung Tak Masuk RTRW

Jabar News | Berita Jawa Barat