Anak Hasil Nikah Siri, Nama Ayah Akan Tercantum di KK

JABARNEWS | MAJALENGKA – Berdasarkan peraturan terbaru versi 371, Permendagri No. 9 tahun 216 tentang percepatan peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran, kini anak dari hasil pernikahan nikah siri atau nikah agama, nama ayahnya akan tercantumkan secara jelas dalam Kartu Keluarga (KK).

Menanggapi hal itu, Kabid Pencatatan Sipil pada Disdukcapil Majalengka, H. Sunarto mengatakan hal tersebut telah sesuai dengan peraturan versi 371 peraturan menteri dalam negeri.

Baca Juga:  Ada Pohon Pisang Di Jalan Babelan

“Dengan demikian, meskipun sang anak lahir dari pernikahan siri, nama ayahnya kini dicantumkan dalam KK. Kalau dulu, itu kan cuma nama ibunya doang. Kasihan, tak diakui. Sekarang diakui,” ungkapnya, Kamis (22/8/2019).

Sunarto mengatakan hanya saja, nama ayah sebagai status resmi kepala keluarga, dalam kartu keluarga itu tetap dituliskan, namun bukan sebagai kepala keluarga.

Baca Juga:  Tragis, Gadis 16 Tahun Di Bogor Tewas Setelah Diperkosa 8 Orang

“Akan tetapi di bawahnya. Dia tanda tangan di bawah, dalam KK tersebut. Tetapi meskipun begitu, posisi si anak jelas, punya ayah kandung.” ungkapnya.

Sunarto menambahkan sebagai salah satu fungsinya yakni soal hak waris. Kejelasan tentang anak yang jelas ayah kandungnya itu, akan memengaruhi soal pembagian hak waris.

“Ya ini juga soal menyangkut hak waris. Kalau dalam KK-nya sudah jelas ada nama ayah kandungnya, itu kan berarti diakui.” ujarnya.

Baca Juga:  Ternyata Ini Bahaya Ekstension Bulu Mata Menurut dr. Saddam Ismail

Sementara itu, ditanya soal lainnya, tentang blanko e-KTP, dia tidak berkenan untuk menjelaskannya, dengan alasan bukan bagian dan wewenangnya.

“Kalau tentang KTP elektronik, saya gak bisa jawab. Itu bukan bagian ranah saya, terima kasih,” pungkasya. (Rik)

Jabar News | Berita Jawa Barat