Ridwan Kamil: Raperda Pendidikan Keagamaan Ditarik, Diusulkan Jadi Pergub

JABARNEWS | BANDUNG – Setelah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan DPR RI memberikan masukan dan saran agar pembahasan raperda tentang pendidikan keagamaan menunggu ditetapkannya undang-undang tentang pesantren. Pemprov Jawa Barat (Jabar) menarik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pendidikan Keagamaan.

Gubernur yang akrab disapa Emil ini menyampaikan terima kasih atas kinerja Pansus II DPRD Jawa Barat dalam pembahasan Raperda tentang Pendidikan Keagamaan yang telah mencurahkan segala pemikirannya melalui pelaksanaan serangkaian pertemuan, studi banding, konsultasi dan pembahasan raperda bersama-sama unsur Pemprov Jawa Barat.

Baca Juga:  Satgas TMMD gelar Komsos dengan Remaja Desa Cisaat

Dia mengatakan tujuan Raperda tentang Pendidikan Keagamaan adalah dalam rangka memfasilitasi pendanaan penyelenggaraan pendidikan keagamaan, memperkuat aspek kelembagaan pendidikan keagamaan, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia tenaga pendidik pada lembaga pendidikan keagamaan.

Kemudian untuk meningkatkan kualitas peserta didik dalam memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agama, dan meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas pengelola satuan pendidikan keagamaan di Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga:  Tak Ingin Terulang Seperti Pilgub, Pemkab Wanti-wanti ASN Netral

Namun demikian, kata dia, mengingat urusan agama merupakan urusan absolut pemerintah pusat, terlebih rancangan undang-undang pesantren sudah pada tahap penyiapan draft final, dan menurut agenda akan ditetapkan pada bulan Oktober 2019. Kamis (22/8/2019).

Lebih lanjut ia mengatakan menyikapi penarikan kembali raperda pendidikan keagamaan dan dengan mempertimbangkan bahwa maksud dan tujuan untuk mengatur pendidikan agama dan pendidikan keagamaan merupakan program strategis Provinsi Jawa Barat yang telah tertuang dalam RPJMD Provinsi Jawa Barat tahun 2018-2023.

Baca Juga:  30 Kursi DPRD Kota Banjar Diperebutkan 284 Bacaleg

“Kami mohon perkenan dan dukungan bahwa pengaturan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan dapat dilakukan dalam bentuk peraturan gubernur,” kata dia. (Ara)

Jabar News | Berita Jawa Barat