Sekarang ini, kalangan pekerja/buruh secara Nasional sedang resah terkait rencana kebijakan Pemerintah Pusat yang akan melakukan revisi terhadap Undang-Undang pokok tentang ketenagakerjaan yaitu Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003.
Baca Juga:
Ridwan Kamil Kawal Vaksinasi Covid-19 Perdana di RSHS Bandung
Dukung Ridwan Kamil, DPRD Jabar: Jangan Hanya Pemda Yang Disalahkan
"Keresahan tersebut muncul karena revisi yang akan dilakukan Pemerintah murni karena dorongan pengusaha dan karena alasan investasi saja dengan mengabaikan norma-norma kesejahteraan pekerja/buruh yang seharusnya dilindungi oleh Pemerintah," jelasnya dalam keterangan rilis yang dibagikan massa aksi.
Selain itu, menurut salah satu massa aksi, Deden (47) mengatakan bahwa aksi ini bentuk aspirasi dan keresahan para pekerja/buruh yang ada di Jawa Barat terhadap issue revisi UU 13/2003 dan kebijakan praktek upah murah yang dilakukan Pemprov Jabar.
"Praktek upah murah akan diterapkan oleh Pemerintah Jabar dengan memanfaatkan program Citarum Harum," ujarnya.
Halaman selanjutnya 1 2 3