Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan, Buruh Jabar Minta Dukungan Gubernur

JABARNEWS | BANDUNG – Aliansi Buruh Jabar atau disingkat ABJ adalah gabungan dari beberapa serikat pekerja/buruh SBSI’92, FSPMI, KSBSI, FSPM, GASPERMINDO, GOBSI, KSN, SP KEP KSPI, KSPN, KASBI, dan PPMI tingkat Provinsi Jawa Barat melakukan aksi dalam memperjuangkan hak-hak pekerja buruh dan kebijakan-kebijakan pemerintah, aksi tersebut dilakukan di depan Gedung DPRD Jawa Barat Dan Gedung Sate Jl. Diponogoro, Kota Bandung, Kamis (22/8/2019).

Sekarang ini, kalangan pekerja/buruh secara Nasional sedang resah terkait rencana kebijakan Pemerintah Pusat yang akan melakukan revisi terhadap Undang-Undang pokok tentang ketenagakerjaan yaitu Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003.

“Keresahan tersebut muncul karena revisi yang akan dilakukan Pemerintah murni karena dorongan pengusaha dan karena alasan investasi saja dengan mengabaikan norma-norma kesejahteraan pekerja/buruh yang seharusnya dilindungi oleh Pemerintah,” jelasnya dalam keterangan rilis yang dibagikan massa aksi.

Baca Juga:  Percepat Vaksinasi Covid-19, Pemprov Jabar Libatkan Organisasi Kepemudaan

Selain itu, menurut salah satu massa aksi, Deden (47) mengatakan bahwa aksi ini bentuk aspirasi dan keresahan para pekerja/buruh yang ada di Jawa Barat terhadap issue revisi UU 13/2003 dan kebijakan praktek upah murah yang dilakukan Pemprov Jabar.

“Praktek upah murah akan diterapkan oleh Pemerintah Jabar dengan memanfaatkan program Citarum Harum,” ujarnya.

Ratusan sungai yang berada di daerah aliran sungai dan membuang limbah produksi ke sungai Citarum, akan direlokasi ke wilayah Segitiga Rebana (Cirebon, Majalengka, Subang).

Baca Juga:  Yummy, Kuahnya Mantap, Mie Yamin Manisnya Mantap

“Iya, Segitiga Rebana itu yang mempunyai UMK Kabupaten/Kota terendah di Jawa Barat,” tuturnya.

Kendati demikian, ada 4 point tuntutan yang dikeluarkan ABJ untuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

1. Kami mohon kepada Gubernur Jawa Barat dan DPRD Jawa Barat untuk membuat dan menyampaikan rekomendasi kepada Presiden RI dan DPR RI tentang penolakan terhadap rencana revisi undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan rekomendasi tentang penolakan pemagangan nasional.

2. Kami memohon agar Gubernur Jawa Barat menghentikan segala kebijakan yang bertujuan untuk menciptakan politik Upah Murah di Jawa Barat, diantaranya dengan mencabut SK tentang Upah khusus yang di Nilai di bawah ketentuan UMK, dan segera tetapkan UMSK di beberapa kabupaten/kota yang belum ada UMSK.

Baca Juga:  Humas Hotel Bandung Siap Majukan Pariwisata Kota Kembang

3. Kami mohon agar program Pemerintah tentang Citarum Harum dapat terlaksana dengan tidak menimbulkan dampak negatif kepada para pekerja/buruh, terutama terkait relokasi perusahaan yang akan ditempatkan di wilayah Segitiga Rebana.

4. Kami mohon agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat baik eksekutif maupun legislatif, dapat melibatkan aliansi buruh Jabar sebagai salah satu stakeholder dalam menentukan segala kebijakan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan di Jawa Barat. (RNU)

Jabar News | Berita Jawa Barat