Dua Pencuri Sepatu di Indekos Cimahi Diringkus Polisi

JABARNEWS | CIMAHI – Dua tersangka kasus dugaan pencurian sepatu bermerek yang kerap melancarkan aksinya kepada sejumlah indekos di Kota Cimahi, Jawa Barat, berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi.

Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan pencurian sepatu tersebut dilakukan oleh dua tersangka berinisial MF dan DF.

Baca Juga:  Lebih Dari 5 PPIU Dapat Sanksi Hingga Pencabutan Izin Dari Kemenag

“Sepatu (yang dicuri) ini bisa dilihat cukup bervariasi, berbagai macam merek,” kata Yohannes saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kamis (22/8/2019).

Kedua tersangka tersebut, kata dia, ditangkap dengan 12 pasang sepatu bermerek sebagai barang bukti kasus pencurian itu.

Menurutnya, para tersangka diduga melancarkan aksinya dengan mengintai sejumlah indekos dan masuk melalui gerbang. Setelah mendapati barang curiannya, para tersangka menyimpan lalu menjualnya.

Baca Juga:  Bertemu Dubes Baru Selandia Baru, Moeldoko Sebut Indonesia Tak Lagi Gunakan Pendekatan Militer ke Papua

“Dikumpulkan sudah banyak terus dijual lumayan juga penghasilan pelaku,” ungkapnya.

Atas pencurian itu, pelaku diduga merugikan para korban dengan total senilai Rp7 juta. Dengan demikian, kedua pelaku tersebut dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Baca Juga:  Wagub Jabar Minta ASN Hindari Empat Hal Berikut Ini

Sementara itu, saat ditanya polisi, pelaku mengaku sudah melakukan aksi tersebut sebanyak dua kali.

“Rencananya di jual ke Tegalega (Kota Bandung) , targetnya hanya sepatu yang dijual Rp50 ribu (per pasang),” kata seorang tersangka. (Ara)

Jabar News | Berita Jawa Barat