JABARNEWS | BANDUNG – Seorang ayah berinisial YS (62) warga Kelurahan Hegarmanah, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, tega menggauli hingga memperkosa anak tirinya WR (27) yang mengalami keterbelakangan mental sejak kecil.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Rifai mengatakan, peristiwa beYS terangsang dan melakukan pelecehan.
“Pengakuan pelaku sudah dua kali memperkosa korban, kami masih dalami terus,” jelasnya, Sabtu (24/8/2019).
Lanjut Kasatreskrim, karena korban ini mengalami keterbelakangan mental, saat ini dilakukan pembinaan di salah satu panti, milik Pemkot Bandung.
YS dilaporkan ke polisi oleh ibu korban yang juga merupakan istri YS.
“Kita jerat pasal 285 atau pasal 286 KUHP. Untuk ancaman hukumannya, di atas 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Red)
Jabar News | Berita Jawa Barat