Begini Strategi Pemkab Subang Genjot Pembangunan Infrastruktur

JABARNEWS | SUBANG – Bupati Subang H. Ruhimat berencana akan melakukan Pinjaman Daerah untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Subang. Kebijakan tersebut disampaikan Bupati pada sidang paripurna DPRD Kabupaten Subang pada Rabu (21/8).

Dalam Nota Pengantar yang dibacakan, Bupati mengatakan, pembangunan infrastruktur di Kabupaten Subang, yaitu pengadaan tanah lingkar subang, pelebaran jalan sekitar patimban, pembangunan ruas jalan Purwadadi-Pabuaran dan pengadaan lahan di Subang kota

Pada saat Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Daerah di Hotel Lembah Sari Mas, Kamis (22/8) di depan para Kepala Perangkat Daerah dan Para Camat, Bupati kembali menegaskan tujuan dari pembangunan dibeberapa titik-titik strategis tersebut yaitu berkembang pesatnya perekonomian di Kabupaten Subang yang muaranya adalah meningkatnya kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga:  Siap-Siap, Polres Pematangsiantar Akan Berlakukan Tilang Manual

“Urgensi pinjaman daerah adalah untuk menarik Anggaran pusat dan provinsi karena sebetulnya pusat dan provinsi siap membiayai beberapa usulan pembangunan jalan yang strategis, misalnya untuk lingkar luar, akan tetapi terkendala dengan ketersediaan lahan karena belum dibebaskan,” kata Bupati.

Lanjut Bupati, dimasa yang lalu juga terdapat beberapa lokasi pembangunan jalan yang tidak bisa direalisasikan karena permasalahan serupa. Dua hal ini juga melatar belakangi Kebijakan Pinjaman Daerah yang diusulkan ke DPRD Kabupaten Subang untuk mendapat persetujuan.

Baca Juga:  Kapolresta Deli Serdang Minta Pelajar Jauhi Narkoba dan Tawuran

Bupati menjelaskan bahwa skema pengembalian pinjaman daerah akan diselesaikan dalam tempo 4 (empat) sampai 5 (lima) Tahun kedepan.

“Momentum pembangunan Pelabuhan Patimban diharapkan menjadi katalisator peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Subang. Dan lebih penting lagi bila pendapatan asli daerah belum juga bergerak sesuai dengan harapan maka pagu belanja alokasi infrastruktur yang sudah kami programkan akan kita dahulukan untuk digunakan pembayaran pinjaman daerah tersebut secara bertahap,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BKAD Kabupaten Subang H. Syawal mengatakan, mekanisme Pinjaman Daerah sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling kota Bandung Hari Ini Senin 12 September 2022

Merujuk pada peraturan pemerintah tersebut proses realisasi pinjaman daerah cukuplah Panjang, karena selain harus mendapatkan persetujuan dari DPRD Kabupaten Subang juga harus mendapatkan persetujuan dari Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia.

“Terlepas dari pro dan kontra yang ada, tentunya kita berharap kebijakan Pinjaman Daerah tersebut harus-benar didasarkan kepada sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dan peran serta masyarakat dalam mendukung dan mengawasi seluruh program Pemerintah Daerah Kabupaten Subang menjadi aspek penting yang tidak bisa dipisahkan,” pungkasnya.(Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat