Lima Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembakar Anggota Polisi Di Cianjur

JABARNEWS | BANDUNG – Kepolisian sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam insiden terbakarnya empat anggota polisi di Cianjur, Jawa Barat saat sedang mengamankan aksi unjuk rasa mahasiswa.

Kelima tersangka berinisial R, OZ, AB, MF dan RR.

Baca Juga:  Duraking Fun Run 2024 di Gedung Sate, Ajak Masyarakat Peduli Berolahraga

“Seluruhnya berstatus sebagai mahasiswa,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Iksantyo, dilansir dari laman rmol.id, Sabtu (24/8/2019).

Menurut Kombes Iksan, kelima tersangka memiliki peran masing-masing, dari aksi demo, pembakaran ban, hingga menyiapkan bahan bakar bensin.

Baca Juga:  BPBD Majalengka Minta Warga Hati-hati Buang Puntung Rokok

Akibat perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 170, 213, dan 351.

Seperti diketahui, empat polisi terbakar saat mencoba memadamkan api yang menyulut ban bekas. Saat mencoba memadamkan api, oknum mahasiswa malah melempar plastik berisi bensin yang membuat api berkobar hebat hingga menyambar dan membakar empat orang anggota kepolisian.

Baca Juga:  PLN UIP JBT Gandeng Kejati Jabar Kawal Proyek Kelistrikan di Jawa Barat

Beruntung tidak ada korban tewas akibat insiden tersebut, namun empat anggota polisi yang terbakar harus mendapatkan perawatan medis. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat