JABARNEWS | BANDUNG – Pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berakhiran RF ternyata tidak bisa digunakan sembarang oleh warga sipil.
“RF itu dibagi menjadi dua, khusus dan rahasia,” ujar Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sumardji, dilansir dari laman Dream.co.id, Jumat (23/8/2019).
Sumardji mengatakan, TNKB berakhiran RF rahasia biasanya digunakan anggota Polri, TNI, intelijen, kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya.
Sementara, untuk pelat nomor RF khusus untuk pejabat di kementerian atau lembaga pemerintah.
“Kalau STNK khusus diterbitkan untuk kendaraan dinas dan instansi pemerintah,” kata dia.
Untuk mengajukan TNKB khusus itu, tambah Sumardji, seorang pejabat harus mengirimkan sejumlah berkas seperti STNK dan BPKB asli. Syarat lain yang diajukan yaitu, kartu tanda anggota (KTA), cek fisik kendaraan, surat permohonan dari pimpinan atau kepala satuan.
“Ini berlaku satu tahun. Setiap tahun diperpanjang kalau masih dipergunakan kalau tidak berarti terhapus diregister kita,” kata dia. (Red)
Jabar News | Berita Jawa Barat