Ada Keluhan Warga, Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Cianjur

JABARNEWS | CIANJUR – Tiga orang pemuda warga Kelurahan Sayang Kabupaten Cianjur berhasil diringkus ajaran Satnarkoba Polres Cianjur karena terbukti memiliki narkoba jenis sabu dan ganja.

“Dua orang diantaranya ditangkap di tempat yang sama,” kata Kapolres Cianjur, AKBP Soliyah melalui Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Ade Herman Mulyana di Cianjur, pada wartawan, Minggu (25/8/2019).

Ia mengatakan tertangkapnya Hasim alias Acil dan Reno, berawal dari laporan warga yang resah dengan peradaran narkoba di wilayahnya.

Baca Juga:  Bawaslu Purwakarta Ajak Media Massa Kawal dan Awasi Pemilu 2024

Bedasarkan laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan mencoba mengintai tersangka yang kerap menjadi perantara jual beli narkoba tersebut dan berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti 12 paket sabu.

“Tersangka Hasim berhasil ditangkap beserta barang bukti yang disimpan dalam bekas bungkus rokok, saat berada di bengkel sepeda motor di Jalan Raya Cianjur-Cipanas, tepatnya di Kampung Tunggilis, Desa Ciherang,” katanya.

Saat digeledah, petugas menemukan paket barang haram tersebut di saku celana yang dikenakan tersangka Hasim seberat 2,93 gram dan petugas juga menemukan dari dalam dompet tersangka Reno satu paket kecil sabu seberat 0,26 gram.

Baca Juga:  Terima Kunjungan Menteri Luar Negeri Inggris, Ridwan Kamil Gunakan Diplomasi Cendol

“Keduanya sama-sama berada di dalam bengkel saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang haram tersebut dari saku kedua tersangka yang langsung digiring ke Mapolres Cianjur,” katanya.

Di tempat terpisah tepatnya di Jalan Pramuka, Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah, pihaknya juga berhasil menangkap seorang pemuda, Junaedi alias Junay warga Kampung Curug, Desa Ciranjang, Kecamatan Ciranjang karena membawa narkoba jenis ganja.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Ringkus Belasan Bandit Spesialis Pencuri Kendaraan Bermotor

Tersangka menyembunyikan barang haram siap pakai itu, di balik celana dalam untuk mengelabui petugas, namun saat digeledah petugas menemukan barang bukti sebesar 20,21 gram.

“Saat ini, kami masih mengembangkan kasusnya. Para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (1) Jo Pasal 111 (1) UU RI NO.35 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara,” katanya. (Ara)

Jabar News | Berita Jawa Barat