Sah! 50 Anggota DPRD Kota Bekasi Periode 2019-2024 Resmi Dilantik

JABARNEWS | BEKASI – Sebanyak 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, hasil Pemilihan Umum 2019 dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan untuk masa bakti 2019 sampai 2024. Senin (26/8/2019).

Sekretaris DPRD Kota Bekasi, M Ridwan dalam paripurna pelantikan anggota DPRD terpilih Kota Bekasi membacakan surat keputusan yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat.

“Ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan sebagai rangkaian dari pelaksanaan Pemilu 2019,” kata Ridwan.

Baca Juga:  Vebrie Verona, Duta Dangdut In Amerika Rilis Single Baru 'Gak Mau Gak Suka Gelay'

Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tersebut bernomor: 171/Kep.660-Pemksn/2019 tentang Peresmian Pengangkatan Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi masa jabatan 2019-2024.

Adapun ke-50 DPRD Kota Bekasi yakni Nicodemus Godjang, Nuryadi Darmawan, Arif Rahman Hakim, Wasimin, Oloan Nababan, Tumai, Anim Imamudin, Agus, Heri Purnomo, Janet Aprilia Stanzah, Ahmad Faisyal Hermawan, dan Rudy Heryansyah dari Partai PDI Perjuangan.

Kemudian Bambang Purwanto, Adhika Dirgatara, Heri Purnomo, Syaifudin, Eka Widyani Latif, Alimudin, Daradjat Kardono, Latu Har Hary, Choiroman J. Putro, Saifuddaulah, Lilis Nurlia, dan Sardi Efendi dari PKS.

Baca Juga:  Ratusan Masyarakat Pesisir Danau Toba Ikuti Vaksinasi Massal

Lalu Yogi Kurniawan, Daryanto, Rasnius Pasaribu, Uri Huryati, Komarudin, Edi, Faisal, dan Marta dari Partai Golkar. Kemudian Mustofa, Tahapan Bambang Sutopo, Ibnu Hadjar Tanjung, Supandi, Puspa Yanu, Murfati Lisdianto, dari Partai Gerindra.

Setelahnya Evi Mafriningsianti, Agus Rohadi, Aminah, Safril, dan Abdul Muin Hafied dari PAN. Dari Partai Demokrat Abdul Rojak, Haeri Parani, Sodikin, dan Arwis Sembiring Meliala. Kemudian Solihin dan Bambang Suptiyadi dari PPP, serta terakhir Achmad Ustuchri dari PKB.

Baca Juga:  Hasanah Incar Nomor Urut Satu di Pilgub Jabar

Ke-50 anggota DPRD Kota Bekasi ini masing-masing akan diberikan gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya yang berkaitan dengan jabatan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta masa jabatan anggota DPRD Kota Bekasi selama lima tahun terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah janji. (Ara)

Jabar News | Berita Jawa Barat