Ratusan Ribu Meter Tanah Negara di Purwakarta Diduga Dijual

JABARNEWS | PURWAKARTA – Ratusan ribu meter persegi tanah negara yang berada Kabupaten Purwakarta diduga diperjual belikan.

Hal tersebut diketahui berdasarkan surat Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil yang ditujukan kepada Bupati Purwakarta, tertanggal 30 Juli 2019.

Dalam surat tersebut tertulis bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memiliki/menguasai tanah yang terletak di Desa Sukajaya dan Desa Malangnengah, Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta-Jawa Barat (dikenal dengan Blok Gunung Sembung).

Tanah tersebut merupakan lahan pemerintah yang dibebaskan oleh Departemen Pekerjaan Umum dlam rangka mendukung pembangunan proyek Bendungan Jatiliuhur. Tanah tersebut diserahkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat berdasarkan Berita Acara Serah Terima tertanggal 21 Agustus 2000, yang ditandatangani oleh Kementerian Keuangan dan selanjutnya tanah tersebut dicatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB).

Baca Juga:  Qari Asal Ciamis Jadi Qari Terbaik Dunia

Saat ini, Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Barat telah melakukan pengukuran atas aset tersebut dan telah menerbitkan Peta Bidang Tanah sebagaimana Berita Acara Penyerahan Peta Nomor 02/6-32.200/BA/P/2019 tanggal 25 januari 2019 dari Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat dengan hasil pengukuran terdiri dari 2 (Dua) lembar Peta Bidang Tanah Nomor 65/2018 dan 66/2018 tanggal 5 Desember 2018, terletak di Desa Malangnengah dan Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:  Jamur Unik Asal Jepang Ini Dapat Mencegah Penyakit Kanker

Dilansir dari laman pojoksatu.id, Kepala Inspektorat (Bawasda) Nuryatna, membenarkan bahwa Bupati Purwakarta menerima surat dari Gubernur Jawa Barat perihal tanah tersebut.

“Iya ada surat itu yang ditujukan kepada Bupati Purwakarta, lokasi tanah yang dimaksud berada di daerah Kecamatan Sukatani,” ujarnya.

Dari surat yang diterima, lanjut Nuryatna, setidaknya ada 15 bidang tanah yang saat ini menjadi permasalahan. Karena ke 15 bidang tanah tersebut telah dijadikan Akte Jual Beli (AJB) pada tahun 2013.

“Tanah negara tersebut saat ini kan mau di pakai jalan lintasan kereta cepat, sebagai salah satu proyek nasional program Presiden Jokowi,” kata Nuryatna.

Baca Juga:  Hasil Survei Pospoll Indonesia: DPR dan Partai Politik Kurang Dipercaya Publik

Untuk kerugian negaranya sendiri, tambah Nuryatna, berdasarkan isi surat tersebut mencapai Rp13 milyar lebih.

“Ada dua bidang tanah, yang pertama seluas 210.100 M2 dan 216.000 M2, keduanya dijadikan 15 AJB. Kerugian negaranya 13 Milyar lebih. Itu berdasarkan isi surat yang kami terima,” ungkapnya.

Sebagai penutup Nuryatna menambahkan, untuk lebih jelasnya silakang bertanya ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Purwakarta, karena surat tersebut sudah di balas oleh Bupati Purwakarta kepada Gubernur Jawa Barat. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat