KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Ahmad Heryawan Dalam Kasus Meikarta

JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia menjadwalkan ulang pemeriksaan mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

“Ahmad Heryawan selaku mantan Gubernur Jawa Barat untuk menjadi saksi IWK (Iwa Karniwa) sudah menghubungi KPK dan pemeriksaan yang bersangkutan dijadwalkan ulang besok, Selasa (27/8/2019),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK RI, Jakarta, Senin (26/8/2019).

Selain Aher, seorang saksi lainnya, yaitu Soetono Toere yang berdasarkan jadwal diperiksa hari ini juga sudah diperiksa pada hari Kamis.

“Hari ini penyidik memeriksa seorang saksi atas nama James Yehezkeil dari swasta dalam kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi,” tambah Febri.

Baca Juga:  Berbagi Rasa Bersama Dekkma

Penyidik mendalami keterangan James terkait dengan pencalonan tersangka Iwa dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat.

Pada hari Jumat (23/8/2019), KPK juga sudah memeriksa pasangan Aher saat memerintah, yaitu mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizar.

Deddy dikonfirmasi soal rapat-rapat di Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jabar terkait dengan pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. BKPRD Jabar saat itu dipimpin oleh Deddy Mizwar.

KPK mengumumkan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat 2015 s.d. sekarang Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus tersebut pada tanggal 29 Juli 2019.

Selain Iwa, KPK juga telah menetapkan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara kasus Meikarta tersebut.

Perkara kasus Meikarta tersebut berawal dari kegiatan tangkap tangan pada tanggal 14 dan 15 Oktober 2018. KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dari unsur kepala daerah, pejabat di pemkab Bekasi, dan pihak swasta.

Baca Juga:  Jelang Hari Idul Adha, DKP3 Kota Bekasi Kerahkan 183 Petugas Hewan Qurban

Kesembilan orang tersebut sudah divonis, yaitu (1) Neneng Hassanah Yasin divonis 6 tahun penjara, (2) Bekas Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin divonis 4,5 tahun penjara, (3) Bekas Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati divonis 4,5 tahun penjara, (4) Bekas Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor divonis 4,5 tahun penjara.

Selanjutnya, (5) Bekas Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili divonis 4,5 tahun penjara, (6) Bekas Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro divonis 3,5 tahun penjara, (7) Henry Jasmen P. Sitohan divonis 3 tahun penjara, (8) Fitradjaja Purnama divonis 1,5 tahun penjara, dan (9) Taryudi divonis 1,5 tahun penjara.

Baca Juga:  Air Dingin Yang Seperti Inilah Yang Membuat Tubuh Anda Makin Gemuk

Penerimaan oleh Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan/atau pejabat lain di Pemerintah Kabupaten Bekasi terkait dengan enam aspek yang cukup sistematis untuk memengaruhi kewenangan DPRD Kabupaten Bekasi yaitu:

a. Pengerimaan terkait izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) seluas 846.356 meter persegi kepala PT Lippo Cikarang Tbk.

b. Penerimaan terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

c. Penerimaan terkait rekomendasi Dinas PUPR berupa site plan, block plan dan saran teknis IMB oleh Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.

d. Penerimaan terkait rekomendasi pemasangan alat proteksi pemadam kebakaran.

e. Penerimaan terkait rekomendasi lingkungan hidup dari Dinas Lingkungan Hidup f. Penerimaan terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). (Ara)

Jabar News | Berita Jawa Barat