Hampir 2 Minggu Dirawat, Kondisi Polisi Terbakar Berangsur Membaik

JABARNEWS | BANDUNG – Sementara itu korban luka bakar akibat insiden aksi massa di Cianjur yakni Bripda Yudi Muslim dan Bripda FA Simbolon kondisinya berangsur membaik usai menjalani operasi dan mendapat perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Dokter spesialis operasi bedah plastik RSHS Bandung, dr Hardisiswo di Bandung, menyebut kondisi salah satu pasiennya, Bripda Yudi terus membaik setelah sebelas hari menjalani perawatan di RSHS. Senin, (27/8/2019).

Ia menyebut, tim dokter telah membuang jaringan kulit yang mati pada Yudi yang menderita luka bakar seluas 13,5 persen.

Baca Juga:  Pungli Marak di Sekolah, GGMH Indonesia Mempertanyakan Kinerja Disdik dan Gubernur Jawa Barat

“Dengan penanganan tangensial eksisi, dikupas jaringan mati. Lalu semua dibuang jaringan matinya,” kata Hardisiswo di RSHS.

Setelah melakukan proses tangensial eksisi, kata dia, tim dokter pun telah melakukan skin graft atau cangkok kulit dan dipastikan Yudi tidak memerlukan donor kulit yang terlalu banyak untuk proses cangkok tersebut. Kemudian, direncanakan tim dokter akan membuka perban pada Rabu mendatang.

“Sedikit saja (donornya). Skin graft dilakukan Kamis. Sejauh ini graft tumbuh dengan baik, hari Rabu kemungkinan kami buka (perbannya)” kata dia.

Baca Juga:  Angka Kasus Covid-19 di Sergai Bedagai Kembali Naik Setelah Lebaran

Jika nantinya graft tumbuh dengan baik, kata dia, tim dokter akan memperbolehkan Yudi untuk pulang. Namun, Yudi diimbau agar rutin menjalani fisioterapi untuk menghilangkan trauma akibat peristiwa yang dialaminya.

“Kalau semuanya berjalan lancar, mungkin hari Rabu atau Jumat minggu ini bisa (pulang),” kata dia.

Selain itu, kondisi polisi lainnya yakni Bripda FA Simbolon juga berangsur membaik. Tim dokter, kata Hardisiswo, akan segera membuka perban penambalan kulit yang dilakukan kepada Aris. Dalam seminggu, kata dia, kedua pasiennya tersebut akan dipulangkan.

“Maksimal seminggu saya kira bisa dipulangkan dengan catatan harus fisioterapi selama tiga sampai enam bulan,” kata dia.

Baca Juga:  Polres Cianjur Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Dalam insiden aksi yang berujung petaka tersebut, kepolisian telah menetapkan lima orang tersangka yang merupakan mahasiswa sebuah universitas di Cianjur. Kelimanya diduga memiliki peran masing-masing hingga aksi tersebut menyebabkan jatuhnya korban luka bakar.

Kepada para tersangka polisi menerapkan beberapa pasal yang disangkakan kepada para mahasiswa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya Pasal 170, 213 dan pasal 351, dengan ancaman pidana di atas lima tahun. (Ara)

Jabar News | Berita Jawa Barat