Polda Jabar Berhasil Tangkap Otak Pembunuhan Mayat Terbakar di Dalam Mobil

JABARNEWS | BANDUNG – Kasus penemuan mayat terbakar di dalam mobil yang terjadi di Cidahu Kab. Sukabumi akhirnya terungkap. Dit. Reskrimum Polda Jabar dan Sat. Reskrim Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus tersebut.

Kapolda Jabar, Irjen Pol. Drs. Rudi Sufahriadi, mengatakan, ada dua tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Seorang perempuan berinisial AK dan anaknya berinisial KV sudah kita tetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Edi Chandra Purnama (54) yang tiada lain suami tersangka dan M. Adi Pradana alias Dana (23) anak tiri tersangka,” ujar Rudi saat Konferensi Pers di Aula Riung Mumpulung, Selasa (27/8/2019).

Baca Juga:  Lima Hero Fighter Terkuat Yang Ada Pada Game Mobile Legends

Motif pelaku menghabisi suami dan anak tirinya, menurut Kapolda Jabar, hingga saat ini masih dikembangkan, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.

Lebih lanjut Rudi mengatakan, saat ini untuk tersangka AK sedang dilakukan penahan di Mapolda Jabar, sedangkan KV yang masih anak tersangka AK masih menjalani perawatan di R.S. Pusat Pertamina Jakarta, akibat terluka bakar saat membakar mobil dan kedua korban di Cidahu Kab. Sukabumi.

“Kita masih menunggu perkembangan penyelidikan, hasilnya nanti kita sampaikan lagi agar kasusnya terbuka dan jelas,” jelasnya.

Dua korban diculik dan dilumpuhkan di rumah korban dengan alamat Lebak bulus 1 Kav 129 B Blok U 15 RT. 3 RW 05, Lebak bulus Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Bupati Karawang Apresiasi Percantik Pesisir Pantai dengan Mangrove

Setelah dieksekusi dua korban diletakan di SPBU Cirende dalam keadaan sudah meninggal. Setelah itu eksekutor menyuruh Sdri. AK untuk mengambil mobil yg berisi jenazah yang sudah mereka bunuh, kemudian pagi pada tanggal 25 Agustus 2019 Hari Minggu Sdri AK dan anak nya KV mengambil mobil yang sudah berisikan mayat tesebut dan membawa mayat itu ke Cidahu Kab. Sukabumi. Di Cidahu Sdri AK membeli 1 botol bensin dan menyerahkan ke anaknya KV untuk membakar mobil tersebut.

Kemudian mobil tersebut dibakar dan meledak sehingga ikut membakar KV di bagian wajah, kaki serta tangan dan sekarang di rawat di R.S. Pusat Pertamina. Setelah itu Sdri AK dan KV kabur ke arah Jakarta dan lansung membawa KV ke R.S. Pusat Pertamina Kebayoranbaru Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Prabowo: Semoga Idris Diterima Di Sisi Allah SWT

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah mobil Calya Nopol B-2620-BZM dan selimut yang berbau bensin. (RNU)

Atas perbuatannya, tersangka AK terancam dijerat pasal 340 dan atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. (RNU)

Jabar News | Berita Jawa Barat