Wacana Bekasi Gabung ke DKI Dinilai Keliru

JABARNEWS | BEKASI – Wacana penggabungan Kota Bekasi ke DKI Jakarta seperti yang dilontarkan Walikota Bekasi Rahmat Effendi dinilai keliru dan melanggar Undang-Undang.

Ketua Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) Kota Bekasi, Mahrul Falaq menyebutkan penggabungan sebuah Kota/Kabupaten (Daerah Otonom) sudah diatur dalam PP 78/2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah.

Dalam Pasal 22 Ayat 1 (Daerah Otonom) dapat dihapus apabila daerah yang bersangkutan dinyatakan tidak mampu menyelenggarakan Otonomi Daerah.

“Persoalannya adalah apakah Bekasi tidak mampu menyelenggarakan tata pemerintahannya sendiri atau apakah Kota Bekasi bangkrut?,” kata Mahrul saat dihubungi Selasa (27/8/2019).

Baca Juga:  Dewan Pers: Pemilu 2019 Paling Rumit

Menurutnya usulan penggabungan Daerah Otonom bisa dilakukan setelah ada kajian secara komprehensif, baik aspek administratif, teknik dan cakupan kewilayahan.

Dalam UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dalam pasal 47 disebutkan bahwa Penggabungan Daerah dilakukan apabila daerah tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah.

“Apabila tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah, berarti para penyelenggara Pemerintahan Daerah sudah tidak mampu lagi menjalankan roda pemerintahan yang diakibatkan, bencana alam, kerusuhan, pailit kondisi keuangan daerah. Kenyataannya Bekasi masih mampu menjalankan itu semua,” tegasnya.

Baca Juga:  Ciee..Gaji Ke-13 Segera Cair

Senada Ketua Gema MKGR Kota Bekasi Syahrul Ramadhan menyatakan wacana Bekasi gabung DKI Jakarta yang disampaikan Rahmat Effendi adalah upaya cari panggung belaka untuk tiket Pilkada DKI 2022 mendatang.

“Saya kira itu hanya cari panggung pak Pepen (Rahmat Effendi) saja. Bekasi masih mampu berdiri sendiri,” kata Syahrul atau akrab dipanggil Buluk kepada Jabarnews,com.

Seperti diketahui, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mewacanakan untuk lepas dari Provinsi Jawa Barat. Kemudian Kota Bekasi mendapat tawaran untuk menjadi bagian dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga:  Sambut Hari Kartini Dan Ramadhan, Jabarnews Bagi-bagi Sembako Di Serdang Bedagai

Tawaran itu datang saat Kota Bekasi diminta tanggapannya terkait wacana pemekaran Provinsi Jawa Barat untuk membentuk Provinsi Bogor Raya yang disampaikan Wali Kota Bogor, Bima Arya dan Bupati Bogor, Ade Yasin beberapa waktu lalu.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, tawaran itu sudah sejak lama di wacanakan DKI Jakarta agar Kota Bekasi bisa masuk menjadi bagian DKI Jakarta yakni DKI Jakarta Tenggara. (Kis)

Jabar News | Berita Jawa Barat