Polisi Tangkap Lima Pelajar Pelaku Pembacokan di Sukabumi

JABARNEWS | SUKABUMI – Petugas kepolisian dari Polres Sukabumi Kota menangkap lima pelajar SMK karena diduga telah melakukan pengeroyokan sekaligus pembacokan kepada seorang remaja di Kampung Tando, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

“Kelima pelajar tersebut berinisial IS (18), PGA (17), CM (17), FA (17) dan HK (16) mereka merupakan oknum pelajar SMK swasta di Sukabumi,” kata Kapolsek Sukaraja Kompol Supardi di Sukabumi, Rabu (28/8/2019).

Baca Juga:  Kado HUT Ke 387, DPRD Karawang Desak Pemkab Untuk Perhatikan Petani

Menurutnya, kasus penganiayaan dan pembacokan tersebut berawal saat kelima tersangka berpapasan dengan korban yakni ZRH di Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja. Tanpa basa basi kelimanya langsung melakukan pengeroyokan dan membacok korban beberapa kali dengan menggunakan senjata tajam.

Akibat pembacokan tersebut, korban yang juga merupakan pelajar terluka cukup parah di bagian pundak, tangan kiri, pinggang dan paha kanan yang saat ini masih menjalani perawatan intensif di RS Hermina Sukabumi.

Baca Juga:  Manfaat Tersembunyi Buah Jeruk yang Jarang Orang Ketahui

Usai menganiaya korban, kelima pelaku langsung melarikan diri dan tidak lama ditangkap anggota Polsek Sukaraja yang bekerja sama dengan personel Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota.

“Hingga saat ini kami masih melakukan pengembangan kasus pembacokan tersebut, selain itu menyita dua bilah senjata tajam jenis celurit dan sebilah parang. Kelimanya pun ditahan di sela Mapolsek Sukaraja,” tambahnya.

Baca Juga:  Jangan Baper Ya, Kim Dicabut Dari Pemain Musim Ini

Sementara, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Rizald Satriya Wibowo mengatakan akibat ulahnya para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman tujuh tahun penjara dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara. (Ara)

Jabar News | Berita Jawa Barat