Diakhir Periode Masa Bakti, DPRD Jabar Sahkan 3 Perda

JABARNEWS | BANDUNG – Tiga rancangan peraturan daerah (raperda) telah ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda). Pengesahan tiga perda ini dilakukan di akhir periode para anggota dewan masa bakti 2014-2019.

Ketiga perda inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut yaitu Perda tentang Perubahan APBD Jabar Tahun Anggaran 2019, Perda tentang Penyelenggaraan Kesehatan serta Perda tentang Perubahan atas Perda Jabar Nomor 22 tahun 2010 tentang RTRW Jabar tahun 2009-2029.

Tiga perda yang telah disahkan dan mendapat persetujuan dari seluruh anggota dewan ini ditandatangani langsung oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Ketua DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari.

Rapat paripurna DPRD Jawa Barat (Jabar) di Gedung DPRD Jabar Jalan Diponegoro Kota Bandung, pada Rabu (28/8/2019). Rapat paripurna yang digelar hingga pukul sebelas malam itu merupakan paripurna DPRD Jabar terakhir masa jabatan tahun 2014-2019.

Baca Juga:  KISMIS Al Hakim Hadirkan Murid Habib Umar Bin Hafidz

Mulai pekan depan atau Senin (2/9/2019) Ketua dan Anggota DPRD Jabar akan diisi wajah-wajah baru hingga 2024.

Gubernur Ridwan Kamil dalam pendapat akhir yang disampaikannya mengatakan, tiga perda yang disahkan merupakan hasil pembahasan dan kajian mendalam Badan Anggaran, Pansus DPRD dan Pemprov Jabar.

“Atas nama Pemprov Jabar kami ucapkan terima kasih atas dedikasi pimpinan dan anggota DPRD yang telah menunjukkan kinerja sangat tinggi melakukan pencermatan, penajaman dan penyempurnaan sehingga pembahasan perda dapat diselesaikan,” kata Ridwan Kamil.

Untuk selanjutnya, ketiga perda tersebut akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri dan DPR RI untuk dievaluasi.

“Setelah ditandatangani kini tibalah pada tahapan terakhir yaitu diserahkan ke Kemendagri dan DPR RI untuk dievaluasi,” ujar Ridwan kamil.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Hari Ini, Aquarius Kemungkinan Anda Akan Menerima Berita yang Tidak Menyenangkan Hari Ini

Emil demikian ia disapa menegaskan, sebagai pengemban aspirasi rakyat upaya tersebut dilakukan semata-mata untuk kepentingan masyarakat Jabar. Dalam pengantar pidatonya Emil menyampaikan volume APBD Perubahan Jabar tahun anggaran 2019 yaitu sebesar Rp39,18 triliun.

“Saya yakin sepenuhmya sebagai pengemban aspirasi rakyat semua upaya ini semata-mata didasarkan pada amanah untuk kepentingan masyarakat Jabar khususnya dalam kebijakan-kebijakan pembangunan,” tutur Emil.

DPRD Jabar mengembalikan dua usulan raperda ke Pemprov Jabar karena dinilai perlu dikaji lagi lebih mendalam. Kedua raperda tersebut yakni Raperda tentang Pendidikan Keagamaan serta Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman tahun 2019-2038.

Baca Juga:  Krisis Semenanjung Korea

Sementara itu, Ketua DPRD Jabar Ineu Purwadewi Sundari mengungkapkan, raperda yang belum disahkan yaitu tentang pendidikan keagamaan harus diperbaiki dari aspek naskah akademik. Khusus Raperda Pendidikan Keagamaan harus menunggu undang-undang baru dari pemerintah pusat yang kini sedang dibahas bersama DPR RI.

“Raperda tentang Pendidikan Keagamaan dikembalikan ke Pemprov Jabar sebagaimana laporan Pansus II karena harus diperbaiki dan perlu menunggu UU terkait yang sedang dibahas oleh DPR RI sebagai acuan dan penyesuasian terkait kewenangan provinsi,” terang Ineu.

Ineu membeberkan alasan kenapa Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman tahun 2019-2038. Menurutnya, raperda tersebut perlu dibahas lebih lanjut oleh DPRD Jabar masa jabatan 2019-2024. (Ara)

Jabar News | Berita Jawa Barat