Hingga Agustus, Tingkat Perceraian PNS Bandung Tinggi. Apa Sebabnya?

JABARNEWS | BANDUNG – Tingkat perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pengadilan Agama Bandung sampai bulan Agustus 2019 meningkat dibandingkan tahun 2018. Dalam tahun ini saja, ada 38 permohonan izin perceraian PNS di lingkungan Pemkab Bandung yang diterima Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat.

Kepala Bidang Mutasi BKPSDM, Lanie Sulistiani, menyebutkan permohonan tersebut masuk sejak Januari hingga Agustus 2019. Dari puluhan permohonan itu 19 di antaranya pemohon telah mendapatkan akta cerai, satu permohonan ditolak, lima permohonan dalam proses penandatanganan, dan 15 permohonan masih dalam pembahasan.

Baca Juga:  DPD Golkar Purwakarta Bagikan Sembako untuk Petugas Kebersihan

“Permohonan itu tengah diproses tim penasehat,” katanya, seraya menambahkan, proses izin pernikahanan dan perceraian PNS diataur dalam PP 10/1983 dan PP 45/1990.

Dia menyebutkan dari banyaknya permohonan izin cerai, terdapat empat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Selain bersifat kekerasan fisik ada juga kasus penekanan psikologis yang dilakukan pelaku terhadap korban.

Baca Juga:  Tak Perlu Lagi Menunggu Usia 65 Tahun, Inilah Cara dan Syarat Pencairan JHT

“Umumnya PNS mengajukan permohonan izin cerai antara lain istri meminta cerai karena dimadu, suami berzinah, suami melakukan kekejaman atau penganiayaan berat, baik lahir maupun batin terhadap istri,” ujarnya.

Pemberian atau penolakan izin untuk melakukan perceraian, lanjut Lanie, dikeluarkan oleh pejabat secara tertulis dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan terhitung permohonan tersebut diajukan.

“Juga suami menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sulit disembuhkan dan suami telah meninggalkan istri selama dua tahun berturut-turut tanpa izin istri dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya,” ujar dia.

Baca Juga:  Berakhir Damai, Iko Uwais dan Rudi Sepakat Cabut Laporan Polisi

Dia menyebutkan, mayoritas PNS yang mengajukan permohonan izin cerai adalah guru sekolah.

“PNS yang akan melakukan perceraian atau menikah lagi wajib meminta izin dari pajabat, dalam hal ini bupati yang dilegalisasikan kepada Sekda dan BKPSDM,” pungkasnya. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat