KPK Tahan Sekda Jabar Iwa Karniwa

JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa (IWK), tersangka kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

“IWK ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (30/8/2019).

Yuyuk pun mengingatkan agar tersangka Iwa kooperatif menjalani proses hukum di KPK.

“KPK ingatkan agar tersangka kooperatif sehingga bisa dipertimbangkan sebagai alasan meringankan. KPK juga sedang mendalami informasi lain yang diterima dari masyarakat terkait yang bersangkutan selama menjadi Sekda,” ucap Yuyuk.

Baca Juga:  Ketum DPP PKS: Idris Hanya Sebagai Pemain Cadangan Di Pilkada Depok

Usai diperiksa, Iwa juga mengaku akan kooperatif menjalani proses hukum di KPK.

“Saya sudah menjalankan sesuai dengan statement saya tempo hari akan mendukung proses hukum dan saya mendukung KPK untuk pemberantasan korupsi,” ucap Iwa memberikan keterangan kepada awak media sebelum memasuki mobil tahanan KPK.

Diketahui, KPK pada Jumat memeriksa Iwa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Iwa pada Jumat ini merupakan yang pertama kali pascaditetapkan sebagai tersangka pada Senin (29/7).

“Alhamdulillah tadi sudah mendapatkan pemeriksaan secara baik dan profesional oleh penyidik dan saya akan ikuti proses. Mengenai substansi, silakan ke penasihat hukum,” ujar Iwa.

Baca Juga:  Tak Mau Kalah Dengan Pasar, Kantor Pos Diserbu Warga Penerima BLT

Selain Iwa, KPK juga telah menetapkan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara kasus Meikarta tersebut.

Perkara kasus Meikarta tersebut berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018. KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dari unsur kepala daerah, pejabat di Pemkab Bekasi dan pihak swasta.

Kesembilan orang tersebut sudah divonis, yaitu Neneng Hassanah Yasin divonis 6 tahun penjara, mantan Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin divonis 4,5 tahun penjara, mantan Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati divonis 4,5 tahun penjara, mantan Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Juga:  Kapolri Sigit Sebut Ada Peningkatan Jumlah Kendaraan saat Arus Mudik Lebaran 2023

Selanjutnya, mantan Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili divonis 4,5 tahun penjara, mantan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro divonis 3,5 tahun penjara, Henry Jasmen P Sitohan divonis 3 tahun penjara, Fitradjaja Purnama divonis 1,5 tahun penjara dan (9) Taryudi divonis 1,5 tahun penjara. (Ara)

Jabar News | Berita Jawa Barat