Diduga Ilegal, Warga Bekasi Laporkan Pembangunan Menara BTS

JABARNEWS | KOTA BEKASI – Diduga ilegal, Seorang warga Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, Fikri Syaukani melaporkan pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS).

“Ada indikasi unsur tindak pidana khususnya saat pembuatan izin warga,” kata Kuasa Hukum Fikri, Bayu Indra di Bekasi, Jumat.

Bayu mengatakan pengajuan dokumen untuk melengkapi persyaratan terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menara BTS diduga telah dipalsukan.

“Padahal klien saya sudah mengajukan surat penolakan pembangunan menara,” katanya.

Kliennya merasa dirugikan atas pembangunan menara BTS yang berada di samping rumah kliennya itu, terlebih selama masa pembangunan tidak pernah terlihat papan IMB.

Atas laporan tersebut Camat Jatisampurna, Wahyudin mengatakan pihaknya telah mengadakan mediasi dengan mengundang sejumlah pihak untuk memfasilitasi, membahas dan mencari solusi terbaik terhadap keberatan berdirinya menara BTS di RT 03 RW 06 Kelurahan Jatiraden itu.

Baca Juga:  PSI Gencar Rekrut Anggota Baru di Kuningan, Mulai Dari DPC Hingga Ketua DPD

“Jadi kemarin di upload lagi oleh Pak Wali Kota. Kemarin kami mengundang dinas terkait, tata ruang, DPTSP, Diskominfo, beserta lurah, RT/RW, lalu ada juga selaku pengembang dari PT Mitra Daya Telekomunikasi (Mitra Tel) dan juga pelapor pak Fikri Syaukani,” kata Wahyudin.

Dari pembahasan itu diketahui ternyata Mitra Tel telah memiliki IMB dan tentunya sudah diproses mulai dari persetujuan warga, RT/RW, lurah dan camat.

“Hasil rapat terungkap memang awalnya Pak Fikri pada awal Januari pernah memberikan persetujuan jadi pemilik lahan langsung sosialisasi ke warga minta persetujuan ke tetangganya untuk membangun,” katanya.

Baca Juga:  Pemakaian Internet Naik 57 Persen Saat Lebaran, Ini Penjelasannya

“Pak Fikri saat itu sempat tanda tangan namun belakangan kemudian tanda tangan tersebut melalui pernyataan yang dibuat Pak Fikri itu ditarik kembali. Jadi intinya Pak Fikri yang awalnya setuju menjadi tidak setuju,” lanjut dia.

Menurut Wahyudin secara administrasi sudah terpenuhi karena semua tanda tangan ada dan dilampiri KTP lalu juga diketahui oleh RT/RW setempat, lurah, serta camat.

“Ini yang menjadi syarat untuk perizinan lebih lanjut. persoalan Pak Fikri tidak pernah menandatangani atau apa itu persoalan lain. Yang jelas saya tegaskan dalam rapat kemarin bahwa ini sudah terbit izin dan yang hanya bisa membatalkan perizinan ini karena ini adalah produk hukum ya pengadilan tata usaha negara,” ungkapnya.

Baca Juga:  Dewan Pers: Masalah Praktik Jurnalistik Harus Diselesaikan Dengan Mekanismenya

Wahyudin menyilakan pelapor untuk memprosesnya bila menemukan kejanggalan dan merasa haknya dirugikan atas berdirinya menara tersebut. Dia juga meminta kedua belah pihak yang bertikai untuk melakukan mediasi di luar forum ini.

“Itu harapan saya. Yang jelas saya tidak ingin di wilayah kami khususnya di Kecamatan Jatisampurna ada persoalan-persoalan yang menggangu keamanan dan ketertiban apalagi ketidakharmonisan warga kami atas adanya pembangunan ataupun investasi yang ada di Jatisampurna. Pengusaha di satu sisi juga mendapat keuntungan, masyarakat di sisi lain juga jangan sampai merasa dirugikan,” kata Wahyudin. (Ara)

Jabar News | Berita Jawa Barat