Sejumlah Pengurus Nyatakan Mosi Tidak Percaya kepada Ketum Golkar

JABARNEWS | JAKARTA – Sejumlah Pengurus DPP Partai Golkar menyatakan mosi tidak percaya kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto yang dinilai gagal mengelola partai dan melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai.

Wakil Sekretaris Jenderal Golkar Victus Murin selaku juru bicara penyampaian mosi tidak percaya kepada Airlangga Hartarto, mengatakan, salah satu pelanggaran Airlangga, yakni berupaya menghalang-halangi sejumlah pengurus untuk masuk ke DPP Golkar.

“Pengurus, kader, dan simpatisan Partai Golkar kini tak bisa lagi berkantor dan melakukan aktivitas kepartaian di DPP Partai Golkar. Airlangga sudah menutup rapat-rapat pintu kantor DPP,” kata Victus dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta, Jumat (30/8/2019).

Baca Juga:  Ini Dibalik Viralnya Video Kakek Minum Darah Hewan Kurban

Victus mengatakan, penguasaan sepihak itu melawan logika dan praktik konstitusi sekaligus konvensi berorganisasi.

Dia menegaskan bahwa kantor DPP merupakan aset kolektif dari seluruh pengurus, anggota, kader, dan simpatisan, bukan milik sekelompok orang apalagi pribadi.

Dia juga menyatakan kantor Golkar diduga sempat dimanfaatkan sejumlah preman berseragam Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) untuk bermain judi.

Baca Juga:  Wow, Timnas Indonesia U-16 dapat Bonus Rp1 Miliar dari Presiden Jokowi

Pengurus Pleno Golkar Sirajuddin Abdul Wahab menegaskan, Airlangga juga tidak menjalankan amanat AD/ART partai, karena sejak 2018 tidak sekalipun berinisiatif menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas).

“Ini bertentangan dengan Anggaran Dasar Pasal 32 Ayat 4 C yang manyatakan Rapimnas dilaksanakan sekurang-kurangnya dalam waktu setahun oleh DPP,” jelas Sirajuddin.

Dia mengatakan, sejak rapat pleno terakhir pada 27 Agustus 2018, Airlangga juga tidak pernah lagi menyelenggarakan rapat pleno.

Baca Juga:  Polresta Bogor Tangkap Tiga Orang Sindikat Pembobol ATM

Hal tersebut, kata dia, bertentangan dengan Keputusan Dewan Pimpinan Pusat No KEP-138/DPP/GOLKAR/VIII/2016 Pasal 70 Ayat (1) a, yang menyebutkan rapat pleno dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam dua bulan.

Atas mosi tidak percaya itu, sejumlah pengurus DPP dengan berpijak pada ketentuan-ketentuan AD/ART Partai Golkar dan berkonsultasi dengan Dewan Pembina dan Dewan Kehormatan, akan segera menyelenggarakan forum musyawarah organisasi secara bertingkat, yakni rapat pleno, rapimnas, dan munas. (Ara)

Jabar News | Berita Jawa Barat