Terjaring Razia, PSK di Cianjur Dikirim Panti Rehabilitasi

JABARNEWS | CIANJUR – Terjaring razia penyakit masyarakat (Pekat) 11 orang Pekerja Seks Komersial (PSK) di sejumlah wilayah di Cianjur, dikirim ke panti rehabilitasi di Sukabumi.

Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Cianjur, Heru Haerul Hakim, mengatakan sesuai dengan program kerja Satpol PP dan Pemadam Kebakaran rutin melaksanakan penertiban atau razia penyakit masyarakat.

Baca Juga:  Tiga Nama Disodorkan Emil Jadi Penjabat Guna Isi Kekosongan Kursi Kepala Daerah

“Kegiatan rutin tersebut untuk melakukan penegakan Perda 21 tahun 2000 tentang larangan pelacuran di Cianjur. Razia yang digelar menjelang tengah malam hingga dini hari itu, kami menjaring 12 orang PSK dari sejumlah tempat,” katanya, Minggu (1/9/2019).

Belasan PSK tersebut, diamankan dari sejumlah wilayah seperti di Kecamatan Sukaluyu, Karangtengah, Cibeber dan Cugenang saat tengah menunggu pelanggan, sebagian besar sudah dua kali terjaring.

Baca Juga:  Menteri PUPR: Bendungan Berguna Untuk Tambahan Tampungan Air

“Kebanyakan dari sejumlah wanita yang terjaring itu sebelumnnya sudah terjaring lebih dari satu kali dan berdasarkan hasil pemeriksaan dari mereka dipastikan sebagai PSK,” katanya.

Sesuai dengan Perda yang berlaku saat ini, pihaknya akan melakukan rehabilitasi terhadap PSK tersebut, agar tidak lagi bekerja sebagai penjaja seks di Cianjur.

Baca Juga:  Soal Polemik Calon Sekda KBB, Begini Respon Bupati Hengky Kurniawan

“PSK itu akan dikirim ke panti rehabilitasi di Sukabumi, satu orang diantaranya hanya mendapatkan teguran. Kedepannya kami akan mengutamakan pencegahan dan tidak melakukan penindakan dengan cara berkoordinasi dengan dinas serta instansi terkait,” katanya. (Ara)

Jabar News | Berita Jawa Barat