Korupsi Dana Desa, Kades di Subang Masuk Bui

JABARNEWS | SUBANG – Seorang Kepala Desa di Subang, berinisial WM terpaksa masuk bui lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa.

“Berdasarkan hasil audit investigasi dari Irda, ada indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp183.388.357,” kata Kapolres Subang AKBP Muhammad Joni, Senin (2/9/2019).

Kapolres menjelaskan, pada 2016 lalu WN yang menjabat sebagai Kades di salah satu desa di Kecamatan Compreng menerima Dana Desa sebesar Rp703.761.000 yang dicairkan dalam dua tahap. Tahap pertama dicairkan Rp422.256.600 dan Tahap kedua sebesar Rp281.504.400

Baca Juga:  ASN Pemkot Siantar Diajak Perangi Penyalahgunaan Narkoba

Pada tahap 1, Dana Desa itu direalisasikan untuk pembangunan sebanyak 18 kegiata. Sementara pada tahap kedua untuk sebanyak 23 kegiatan serta pemberrian makanan tambahan makanan untuk balita.

Baca Juga:  Lulusan STAI PUI Majalengka Harus Kompetitif

“Modusnya, setelah dana desa dicairkan, dana tersebut dikelola langsung Kades. Sementara para pelaksana kegiatan hanya diberikan dana sesuai kebutuhan pekerjaan di lapangan, dimana terdapat sisa anggaran yang digunakan untuk kepentingan pribadi,” beber Kapolres.

Atas perbuatannya, Kades WN dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf B dan atau Pasal 3 UU RI No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 atas perrubahan UU RI No 31/199 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Red)

Baca Juga:  Soal Penataan Parkir Liar dan PKL di Saparua Kota Bandung, Ema Sumarna Bilang Begini

Jabar News | Berita Jawa Barat