Hati-Hati Beri Uang ke Pengemis di Bandung Bisa Kena Denda

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung kini memberi tindakan tegas, bagi siapa saja yang kedapatan memberi uang kepada gelandangan dan pengemis. Sanksi yang akan diberikan yakni didenda sebesar Rp500 ribu.

Demikian aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.

Baca Juga:  Cerita Jago Matematika Bertarung Di Ajang Internasional

Kepala Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan (Dinsosnangkis) Kota Bandung, Tono Rusdiantono mengatakan, perda ini dirancang untuk memberikan efek jera agar tak ada lagi warga yang memberikan uang kepada PMKS.

Baca Juga:  Terima Puluhan Ribu Dosis, Dinas Kesehatan Kota Cimahi Siap Vaksinasi Massal

“Kenapa masih banyak PMKS bekeliaran di Kota Bandung, karena masih ada yang memberikan. Harusnya kalau warga mau membantu Pemkot, jangan coba-coba memberikan uang ke PMKS,” ujar Tono, Senin (2/9/2019).

Tono mengatakan, perda ini untuk mewujudkan Kota Bandung yang bebas dari PMKS. Sebenarnya tak ada larangan bagi warga yang ingin memberikan bantuan kepada warga kurang mampu. Namun, tidak dengan memberinya di jalan, tetapi melalui lembaga yang resmi dan telah terdaftar. (Red)

Baca Juga:  Ridwan Kamil Unggul dalam Polling Capres Iwan Fals di Twitternya

Jabar News | Berita Jawa Barat