Terkait RKUHP di Indonesia Pemerintah Australia Keluarkan Travel Advice

JABARNEWS | BALI – Terkait dibahasnya Pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pemerintah Australia mengeluarkan travel advice atau saran bagi warganya yang hendak liburan ke Indonesia.

Travel advice dikeluarkan dan diunggah melalui website smartraveller.gov.au.

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Pariwisata Bali, Putu Astawa mengatakan tak khawatir akan menurunkan jumlah wisatawan dari Australia. Menurutnya aturan semacam itu sebelumnya juga ada seperti Undang Undang Pronografi.

Baca Juga:  Cara Mudah Menemukan Kamera Tersembunyi di Kamar Hotel

“Tidak ada bedanya dari dulu cuma begitu, cuman kenapa sekarang di blow up begitu,” ucap Putu dilansie dari laman balicitizen.com, Jum’at (20/9/2019)?

Putu menilai, hal itu sudah berlaku umum, dari tahun ke tahun begitu memang aturannya. Tidaklah khawatir kan sudah sama dengan undang-undang.

Baca Juga:  Anggota Fraksi Gerindra DPRD Cianjur Ini Janji Akan Bantu Keluarga Sobari

“Kami memperbarui saran perjalanan kami dengan memasukkan informasi baru tentang kemungkinan perubahan terhadap KUHP Indonesia,” bunyi dari situs resmi smartraveller.gov.au, Jumat (20/9/2019).

Dalam situs tersebut juga dijelaskan, RUU KUHP ini akan berlaku di Indonesia dua tahun jika undang-undang disahkan. Juga diingatkan aturan dalam KUHP tersebut harus dimengerti karena ada poin perzinaan dan hubungan sesama jenis.

Baca Juga:  Digiring Polisi dari Bank, Anak Akidi Tio Diperiksa Intensif Lebih dari 7 Jam

“Perzinaan atau seks di luar nikah, yang mencakup semua hubungan sesama jenis, dengan pengaduan dari pasangan, anak, atau orangtua,” bunyi pernyataan tersebut. (Red)