Mahasiswa Pertanyakan Transparansi PAD Purwakarta

JABARNEWS | PURWAKARTA – Mahasiswa Purwakarta yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Purwakarta minta Bapenda transparan soal perolehan pendapatan asli daerah (PAD).

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Purwakarta selama dua tahun terakhir dinilai tidak pernah melakukan transparansi soal itu.

Padahal publik wajib tahu soal berapa pendapatan yang sudah diperoleh dari pajak atau retribusi masyarakat yang dibayarkan kepada pemerintah, sesuai Undang-Undang No 14 Tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca Juga:  Tangis Bahagia Lepas Keberangkatan Calon Jemaah Haji

“Sangat jelas dalam pasal 9 Undang-Undang tersebut bahwa badan publik harus menginformasikan laporan keuangan secara berkala. Sudah masuk semester kedua, sepengetahuan saya, Bapenda belum mampu mengumumkan hal itu. Ada apa ini?” Tutur Irvan Mas’ud Imanuddin, Ketua PC PMII Kabupaten Purwakarta kepada JabarNews.com, Selasa (3/9/2019).

Baca Juga:  Mantan Wakapolri Syafruddin Dilantik Jadi MenPAN RB

Lanjutnya, Bapenda sebagai corong keuangan pemkab soal segala jenis pendapatan, apabila tidak mampu melaksanakan perintah Undang-Undang merupakan bentuk pelanggaran. Aparat penegak hukum harus bertindak akan hal tersebut.

“Karena di sana ada potensi penyelewengan dan kebocoran keuangan negara. Uang yang berasal dari rakyat yang patuh terhadap pajak dan retribusi daerah,” ungkapnya.

Baca Juga:  DPRD Jabar Tagih Janji Ridwan Kamil Soal DOB

Maka rakyat punya hak yang sama untuk mengetahui informasi keuangan negara. Dalam hal ini keuangan yang bersumber dari pendapatan asli daerah Pemkab Purwakarta.

Mahasiswa siap melakukan aksi apabila dalam waktu dekat Bapenda masih gagal dalam melaksanakan Undang-Undang tersebut. Dalam hal melakukan publikasi perolehan pendapatan secara berkala kepada masyarakat. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat