Pelantikan Anggota DPRD Terpilih Kabupaten Bekasi Dipercepat

JABARNEWS | BEKASI – Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Ahmad Kosasih mengatakan sebanyak 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat periode 2019-2024 yang diagendakan pada 11 September 2019 akhirnya dipercepat menjadi Kamis (5/9/2019) besok.

“Sidang Paripurna pelantikan dewan Insya Allah tanggal 5 September 2019. Kita mempercepat proses pelantikan karena informasi yang kita terima, proses penerbitan SK dari Gubernur juga dipercepat,” kata Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Ahmad Kosasih di Cikarang, Rabu (4/9/2019).

Menurut Kosasih, dalam pelantikan besok akan dilakukan prosesi penyerahan jabatan dari anggota dewan lama kepada anggota baru serta pengambilan sumpah jabatan yang akan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Cikarang. Sekretriat DPRD Kabupaten Bekasi tengah mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan prosesi pelantikan.

Baca Juga:  Seru, DAM Ajak Media Bedah Motor PCX Hybrid

“Mulai dari gladi kotor dan gladi bersih, lalu dekorasi ruang sidang, serta persiapan teknis lainnya. Kita juga telah menyebar 1.600 undangan untuk jajaran pemerintah daerah, Forkopimda, partai politik, KPU, Bawaslu, hingga PPK dan Panwascam,” kata dia.

Pihaknya juga mengkonfirmasi telah menerima surat dari partai politik pemenang pemilu terkait usulan Calon Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sementara yang akan memimpin jalannya Sidang Paripurna pelantikan anggota dewan besok.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Libra, Scorpio dan Sagittarius: Ayo Gerak Untuk Olahraga

“Untuk Ketua Sementara dari Gerindra dan wakilnya dari PKS karena kedua partai itu adalah peraih suara terbanyak di wilayah kita,” ungkapnya.

Diketahui Partai Gerindra meraih kursi terbanyak yakni 11 kursi, disusul PKS 10 kursi, lalu PDI Perjuangan dan Partai Golkar masing-masing tujuh kursi.

Kemudian Partai Demokrat enam kursi, PAN tiga kursi, PPP dua kursi, dan terakhir Partai NasDem, PBB, PKB serta Partai Perindo masing-masing meraih satu kursi.

Baca Juga:  Tuntutan FSPMI Dikabulkan DPRD Purwakarta

Sementara untuk pelantikan Pimpinan DPRD definitif, jadwalnya dibedakan dengan pelantikan anggota dewan. Setelah itu barulah penyusunan alat kelengkapan dewan lainnya.

“Karena SK pengangkatan pimpinan dan anggota berbeda. Biasanya pelantikan pimpinan dewan definitif itu (Ketua, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, dan Wakil Ketua III) paling lama jaraknya sebulan dari pelantikan anggota. Nantinya yang memproses adalah pimpinan DPRD sementara,” pungkasnya. (Ara)