JABARNEWS | PURWAKARTA - Berdasarkan hasil penyidikan, Polda Jabar menetapkan dua orang sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas kejadian kecelakaan maut yang terjadi di Tol Cipularang KM 91, ruas Tol Purbaleunyi, tepatnya di Desa Cibodas, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan, pihaknya menetapkan DH pengendara dum truck dengan Nopol B 9763 UIT dan S pengendara B 9410 UIU sebagai penyebab utama terjadinya kecelakaan yang menyebabkan 8 orang meninggal, 3 orang luka berat dan 25 orang luka-luka tersebut.
"Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyidikan, hari ini kita tetapkan DH dan S sebagai tersangka," kata Trunoyudo, saat menggelar press realese di Aula Pengabdian, Mapolres Purwakarta, Rabu (4/9/2019).
Sementara, Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius, menjelaskan, DH dan S ditetapkan sebagai tersangka atas kealalaian kedua orang tersebut yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
"Selain itu, unsur kelalaian yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat dan unsur kelalaian mengakibatkan orang lain luka ringan serta unsur kelalaian mengakibatkan rusaknya atau timbulnya kerugian material," jelasnya kata Matrius, dihadapan awak media.
Halaman selanjutnya 1 2
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan, pihaknya menetapkan DH pengendara dum truck dengan Nopol B 9763 UIT dan S pengendara B 9410 UIU sebagai penyebab utama terjadinya kecelakaan yang menyebabkan 8 orang meninggal, 3 orang luka berat dan 25 orang luka-luka tersebut.
Baca Juga:
Kasus Covid-19 di Kota Bandung Naik, Satgas: Mobilitas Masyarakat Tinggi
Irfan Suryanagara Pastikan Tidak Ada Kader Demokrat Jabar Yang Ikuti KLB
"Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyidikan, hari ini kita tetapkan DH dan S sebagai tersangka," kata Trunoyudo, saat menggelar press realese di Aula Pengabdian, Mapolres Purwakarta, Rabu (4/9/2019).
Sementara, Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius, menjelaskan, DH dan S ditetapkan sebagai tersangka atas kealalaian kedua orang tersebut yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
"Selain itu, unsur kelalaian yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat dan unsur kelalaian mengakibatkan orang lain luka ringan serta unsur kelalaian mengakibatkan rusaknya atau timbulnya kerugian material," jelasnya kata Matrius, dihadapan awak media.
Halaman selanjutnya 1 2