Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan, pihaknya menetapkan DH pengendara dum truck dengan Nopol B 9763 UIT dan S pengendara B 9410 UIU sebagai penyebab utama terjadinya kecelakaan yang menyebabkan 8 orang meninggal, 3 orang luka berat dan 25 orang luka-luka tersebut.
Baca Juga:
Bisa Menjadi Penghalang Masuk Neraka, Ini Keutamaan Sholat Subuh
Sempat Turun 40 Persen, Harga Ikan di Indramayu Berangsur Naik
"Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyidikan, hari ini kita tetapkan DH dan S sebagai tersangka," kata Trunoyudo, saat menggelar press realese di Aula Pengabdian, Mapolres Purwakarta, Rabu (4/9/2019).
Sementara, Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius, menjelaskan, DH dan S ditetapkan sebagai tersangka atas kealalaian kedua orang tersebut yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
"Selain itu, unsur kelalaian yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat dan unsur kelalaian mengakibatkan orang lain luka ringan serta unsur kelalaian mengakibatkan rusaknya atau timbulnya kerugian material," jelasnya kata Matrius, dihadapan awak media.
Halaman selanjutnya 1 2