Polisi Tetapkan Dua Tersangka Penyebab Kecelakaan Maut Cipularang

JABARNEWS | PURWAKARTA – Berdasarkan hasil penyidikan, Polda Jabar menetapkan dua orang sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas kejadian kecelakaan maut yang terjadi di Tol Cipularang KM 91, ruas Tol Purbaleunyi, tepatnya di Desa Cibodas, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan, pihaknya menetapkan DH pengendara dum truck dengan Nopol B 9763 UIT dan S pengendara B 9410 UIU sebagai penyebab utama terjadinya kecelakaan yang menyebabkan 8 orang meninggal, 3 orang luka berat dan 25 orang luka-luka tersebut.

Baca Juga:  Berani Buka, Cafe Musik Diperingati Satpol PP Depok

“Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyidikan, hari ini kita tetapkan DH dan S sebagai tersangka,” kata Trunoyudo, saat menggelar press realese di Aula Pengabdian, Mapolres Purwakarta, Rabu (4/9/2019).

Sementara, Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius, menjelaskan, DH dan S ditetapkan sebagai tersangka atas kealalaian kedua orang tersebut yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

“Selain itu, unsur kelalaian yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat dan unsur kelalaian mengakibatkan orang lain luka ringan serta unsur kelalaian mengakibatkan rusaknya atau timbulnya kerugian material,” jelasnya kata Matrius, dihadapan awak media.

Baca Juga:  Pendiri PT Astra Group Mendapat Gelar Doktor Kehormatan ITB

Menurutnya, muatan berlebihan atau over load menjadi faktor lain penyebab terjadinya kecelakaan lalulintas yang melibatkan 20 kendaraan tersebut.

“Harusnya material yang dibawa dalam hal ini tanah liat tidak melebihi batas yang ditentukan yaitu 12 Ton, namun mereka memaksakan jumlah muatan sebanyak 37 Ton, jadi kelebihan 25 Ton, sehingga pada kondisi medan jalan yang menurun mengalami gangguan fungsi rem,” jelas Matrius.

Baca Juga:  Tips Agar Hijab Tak Mudah Bau Keringat Saat Panas

Kapolres menambahkan, atas kejadian tersebut, tersangka dijerat Pasal 310 ayat 1 sampai 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“DH satu dari dua tersangka dalam peristiwa ini gugur secara hukum, kerena DH meninggal dunia pada saat kejadian. Sementara untuk S terancam hukuman 6 Tahun Penjara,” pungkasnya. (Gin)