JABARNEWS | JAKARTA - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) meminta meminta Kapolri, Jenderal Tito Karnavian untuk membebaskan mahasiswa Papua yang ditahan baik dengan jaminan atau tanpa jaminan.
Dua mahasiswa Papua yang ditangkap polisi di Depok ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua. Keduanya diciduk di sebuah rumah yang disewa sebagai asrama mahasiswa di Kelurahan Pondok Cina, Beji, pada Jumat malam, (30/8/2019) lalu.
TPDI juga meminta agar penangkapan dan penahanan terhadap mahasiswa Papua untuk dilakukan pendekatan hukum secara lunak. Pada prinsipnya harus tetap menghormati Hak Asasi Manusia (HAM).
"Pendekatan yang lunak melalui mekanisme pemanggilan adalah lebih baik. Karena aksi demo yang dilakukan oleh aktivis Mahasiswa Papua pasca peristiwa yang bersifat rasis dan/atau sara yang terjadi di Surabaya, korbannya adalah Mahasiswa Papua itu sendiri," ujar Koordinator TPDI, Petrus Selestinus kepada Jabarnews.com, Rabu (4/9/2019).
Menurut Petrus, aksi mahasiswa tersebut merupakan bentuk protes secara bertanggungjawab yang menuntut agar hukum nasional Indonesia ditegakan. Tentunya setiap warga negara mendapat perlakuan yang sama di mata hukum.
Halaman selanjutnya 1 2
Dua mahasiswa Papua yang ditangkap polisi di Depok ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua. Keduanya diciduk di sebuah rumah yang disewa sebagai asrama mahasiswa di Kelurahan Pondok Cina, Beji, pada Jumat malam, (30/8/2019) lalu.
Baca Juga:
Pemkot Tasikmalaya Berencana Uji Coba Sekolah Tatap Muka pada 26 April
Pemkab Cirebon Targetkan Bebas Perilaku ODF di Tahun 2024
TPDI juga meminta agar penangkapan dan penahanan terhadap mahasiswa Papua untuk dilakukan pendekatan hukum secara lunak. Pada prinsipnya harus tetap menghormati Hak Asasi Manusia (HAM).
"Pendekatan yang lunak melalui mekanisme pemanggilan adalah lebih baik. Karena aksi demo yang dilakukan oleh aktivis Mahasiswa Papua pasca peristiwa yang bersifat rasis dan/atau sara yang terjadi di Surabaya, korbannya adalah Mahasiswa Papua itu sendiri," ujar Koordinator TPDI, Petrus Selestinus kepada Jabarnews.com, Rabu (4/9/2019).
Menurut Petrus, aksi mahasiswa tersebut merupakan bentuk protes secara bertanggungjawab yang menuntut agar hukum nasional Indonesia ditegakan. Tentunya setiap warga negara mendapat perlakuan yang sama di mata hukum.
Halaman selanjutnya 1 2