Dua mahasiswa Papua yang ditangkap polisi di Depok ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua. Keduanya diciduk di sebuah rumah yang disewa sebagai asrama mahasiswa di Kelurahan Pondok Cina, Beji, pada Jumat malam, (30/8/2019) lalu.
Baca Juga:
Kunjungi Batam, Sandiaga Uno Tinjau Protokol Kesehatan dan Pariwisata
Dari Osteoartritis Hingga lupus, Ini Penyakit Pada Tulang
TPDI juga meminta agar penangkapan dan penahanan terhadap mahasiswa Papua untuk dilakukan pendekatan hukum secara lunak. Pada prinsipnya harus tetap menghormati Hak Asasi Manusia (HAM).
"Pendekatan yang lunak melalui mekanisme pemanggilan adalah lebih baik. Karena aksi demo yang dilakukan oleh aktivis Mahasiswa Papua pasca peristiwa yang bersifat rasis dan/atau sara yang terjadi di Surabaya, korbannya adalah Mahasiswa Papua itu sendiri," ujar Koordinator TPDI, Petrus Selestinus kepada Jabarnews.com, Rabu (4/9/2019).
Menurut Petrus, aksi mahasiswa tersebut merupakan bentuk protes secara bertanggungjawab yang menuntut agar hukum nasional Indonesia ditegakan. Tentunya setiap warga negara mendapat perlakuan yang sama di mata hukum.
Halaman selanjutnya 1 2