TPDI Meminta Kapolri Bebaskan Mahasiswa Papua

JABARNEWS | JAKARTA – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) meminta meminta Kapolri, Jenderal Tito Karnavian untuk membebaskan mahasiswa Papua yang ditahan baik dengan jaminan atau tanpa jaminan.

Dua mahasiswa Papua yang ditangkap polisi di Depok ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua. Keduanya diciduk di sebuah rumah yang disewa sebagai asrama mahasiswa di Kelurahan Pondok Cina, Beji, pada Jumat malam, (30/8/2019) lalu.

TPDI juga meminta agar penangkapan dan penahanan terhadap mahasiswa Papua untuk dilakukan pendekatan hukum secara lunak. Pada prinsipnya harus tetap menghormati Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca Juga:  KPU Subang Pasang Data DPS Di 253 PPS

“Pendekatan yang lunak melalui mekanisme pemanggilan adalah lebih baik. Karena aksi demo yang dilakukan oleh aktivis Mahasiswa Papua pasca peristiwa yang bersifat rasis dan/atau sara yang terjadi di Surabaya, korbannya adalah Mahasiswa Papua itu sendiri,” ujar Koordinator TPDI, Petrus Selestinus kepada Jabarnews.com, Rabu (4/9/2019).

Menurut Petrus, aksi mahasiswa tersebut merupakan bentuk protes secara bertanggungjawab yang menuntut agar hukum nasional Indonesia ditegakan. Tentunya setiap warga negara mendapat perlakuan yang sama di mata hukum.

Baca Juga:  Ruas Tol Akses BIJB Kertajati Diharapkan Rampung September Ini

Semua ujar Petrus karena negara tidak cepat hadir dan bertindak. Akibatnya mahasiswa Papua merasa didiskriminasikan, terdapat kesan dimana persoalan mahasiawa Papua di Surabaya terjadi pembiaran.

“Mahasiswa Papua satu asrama dipersekusi, diintimadsi bahkan dihina dengan ucapan atau narasi yang rasis, namun penindakannya tidak ada pada saat itu,” katanya.

Baca Juga:  Pemkab Pangandaran Uji Kelayakan IPAL PT PECU

Aksi demo kata Petrus, bagian dari hak yang besifat konstitusional di dalam negara hukum Indonesia yang juga adalah hak mahasiswa Papua. Untuk itu, Polri juga harus tunjukan perlakuan adil ketika mahasiswa Papua menyerukan bahwa mereka sudah difitnah dengan konten yang berbau rasis.

“Kita punya UU Anti Diskriminasi Ras dan Etnis, kita punya UU ITE juga mengatur pemidanaan terhadap kasus-kasus berkonten sara, tetapi penegakan hukumnya lemah dan lamban,” ucapnya. (Odo)