Polisi Menangkap Oknum Wartawan Diduga Peras Kepala Sekolah

JABARNEWS | KOTA CIREBON – Anggota polisi Unit Reskrim Polsek Mundu, Polres Cirebon Kota menangkap oknum wartawan inisial DS (31) karena diduga melakukan pengancaman dan pemerasan kepada seorang kepala Sekolah Dasar di Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy mengatakan, awalnya DS bersama empat temannya mengambil video korban saat masuk di sebuah hotel di Kuningan. Lalu mereka mendatangi rumah korban dengan ancaman akan memviralkan video tersebut serta melaporkan kepada Dinas Pendidikan (Disdik) setempat.

Baca Juga:  Ketua FKUB serta AJTI Papua Prihatin Pemberitaan Televisi terkait Demo

“Tersangka meminta Rp160 juta kepada korban. Namun, korban menyanggupi akan menyerahkan Rp29 juta. Tersangka mengaku wartawan dan melakukan aksinya bersama empat lainnya,” kata Kapolres saat menggelar konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Rabu (4/9/2019).

Baca Juga:  Pendaftaran CPNS 19 September Sampai 4 Oktober 2018

Kapolres menuturkan, tersangka mengambil uang di tempat kerja korban, pada hari Rabu (28/8/2019) pukul 12.30 WIB.

Korban melaporkan tindakan tersebut ke polisi. Tak lama, polisi menangkap DS saat mengambil uang di ruangan kepala sekolah.

Dari tangan DS petugas berhasil mendapatkan barang bukti uang tunai dan dua buah ponsel.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak, Hari Yang Indah untuk zodiak Aquarius.

“Saat ini petugas masih mengejar empat tersangka lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Kapolres.

Sebagai penutup Kapolres menambahkan, DS warga Desa Kaliwadas, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon ini dijerat Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Tersangka sudah kita tahan ditahan di Mapolsek Mundu,” ujarnya. (One)