Pengedar serta Puluhan Ribu Botol Kosmetik Ilegal Diamankan Polisi

JABARNEWS | KARAWANG – Satu tersangka pembuat kosmetik iligel, berinisial HSdan tiga tersangka pengedar kosmetik ilegal, berinisial DM, TW dan AK diamankan Satresnarkoba Polres Karawang beserta barang bukti berupa puluhan ribu botol kosmetik illegal.

“Kami menangkap satu orang pembuat dan tiga orang penjual kosmetik ilegal yang tidak memiliki izin edar,” ucap Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Agus Susanto di Makopolres Karawang, Rabu (4/9/2019).

Baca Juga:  Ini 5 Langkah Membuat Ibu Bahagia

Keempat tersengka pembuat dan pengedar kosmetik illegal tersebut berhasil diamankan di kawasan Kampung Dukuh RT.06/02 Desa Kutakarya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat

Berdasarkan pengakuan tersangka, dari hasil penjualan kosmetik mendapatkan keuntungan sekitar Rp300 juta setiap bulannya yang dijual seharga Rp75 ribu. Sedangkan HS mendapatkan omset sekitar Rp700 juta setiap bulannya.

Baca Juga:  Tiga Zodiak Ini Yang Akan Segera Mendapatkan Pasangannya

“Kosmetik dijual ke Jakarta sekitar sepuluh ribu kemasan dan dikirim setiap minggunya,” beber Agus.

Agus menerangkan, kosmetik yang diduga ilegal itu terdiri dari berbagai merk, antara lain 27 paket cream HN, 21 paket cream jenis Tabita, 197 botol toner, 60 dus cream kosmetik, 6 picis serum gold, 10 cream temu lawak, 2 toner alkohol temulawak, 6 dus red jely, 2 dus cream siang malam, 4 dus kosmetik, dan 4 dus sabun wajah.

Baca Juga:  Ridwan Kamil: Alumni GMNI Lahirkan Gagasan Besar untuk Bangsa

“Atas perbuatannya pelaku pengedar atau distributor dan produsen kosmetik palsu ini dijerat pasal 196 jo 197 UU RI nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” tandasnya. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat