Tak Ada Perpanjangan Penyerahan LHKPN Bagi Anggota DPR Terpilih

JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghimbau agar anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPU RI memastikan tidak akan ada perpanjangan jadwal penyerahan bagi anggota DPR RI terpilih.

“Jadwal penyerahan LHKPN bagi anggota DPR terpilih, tetap sampai dengan 7 September 2019 pukul 00.00 WIB,” ujar Komisioner KPU Ilham Saputra.

Baca Juga:  Enam Pencuri HP Di Konser Musik Diciduk Polisi

Hal itu kata Ilham karena sudah lama dilakukan sosialisasikan baik kepada Partai Politik, anggota DPR terpilih serta media massa.

“Jadi tidak ada perpanjangan, kami sudah cukup lama melakukan sosialiasi kepada partai politik dan anggota DPR RI terpilih,” kata Ilham saat dihubungi di Jakarta, Kamis (5/9/2019).

Baca Juga:  Diisukan Sebagai Pelakor, Ini Profil Nissa Sabyan

Bagi anggota DPR terpilih yang belum menyerahkan kata Ilham agar segera melaporkan kepada KPU. Karena masih memiliki waktu yang cukup untuk dimanfaatkan, selama dua hari ke depan.

Dikatakannya LHKPN tersebut bisa diserahkan langsung ke KPU secara kolektif oleh partai politik atau bisa juga secara individu anggota DPR terpilih.

Baca Juga:  Gomez Dukung Perkembangan Sepakbola Wanita

“Walaupun keterlambatan penyerahan LHKPN tidak akan menggugurkan akan tetapi kami tidak akan mengajukan para politisi yang telah lolos ke Senayan tersebut untuk dilantik sampai menyerahakn LHKPN nya,” jelas Ilham.

Sekedar diketahui anggota DPR terpilih hasil Pemilu Legislatif 2019 sesuai dengan jadwal KPU akan dilantik pada 1 Oktober 2019 mendatang. (Kis)